RADAR SURABAYA -Lonjakan kasus campak di berbagai daerah membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah cepat.
Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026, Kemenkes menekankan pentingnya kewaspadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai kelompok paling rentan tertular karena intensitas kontak langsung dengan pasien.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menjelaskan bahwa meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit menjadikan tenaga medis sebagai kelompok berisiko tinggi.
Baca Juga: Gawat! Indonesia Duduki Posisi Kedua Kasus Campak Tertinggi Dunia
Oleh karena itu, perlindungan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus diperkuat.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” jelas Andi di Jakarta, Minggu (29/3).
Ia menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki potensi besar untuk tertular karena intensitas kontak dengan pasien yang tinggi.
Baca Juga: ASN PPPK di Jatim Terancam PHK Massal, Ini Penyebabnya
Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 kejadian luar biasa (KLB) campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi.
Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, meskipun kini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus.
Sebagai langkah pengendalian, Kemenkes telah melaksanakan outbreak response immunization (ORI) serta catch-up campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan.
Baca Juga: Kimi Antonelli Menggila! Juara F1 Jepang 2026, Dua Kemenangan Beruntun dan Pimpin Klasemen
Melalui surat edaran ini, Kemenkes menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah pencegahan.
Upaya tersebut meliputi skrining dan triase dini, penyiapan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” tegas Andi.
Selain itu, tenaga medis diminta disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi dan segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak.
Baca Juga: Ini Buah yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi di Malam Hari
Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas. Ia juga menegaskan bahwa seluruh kasus suspek campak harus dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Kemenkes berharap seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan bersama-sama menekan penyebaran campak.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan.
Baca Juga: Korea Utara Uji Mesin Roket Canggih, Sinyal Kuat Percepat Program Rudal Global
“Melalui disiplin protokol, pelaporan cepat, dan pengendalian infeksi yang ketat, diharapkan rantai penularan campak dapat diputus dan tenaga medis tetap terlindungi,” pungkasnya. (ant/nur)
Editor : Nurista Purnamasari