RADAR SURABAYA– Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid terkait kebolehan pemindahan penyembelihan hewan dam ke tanah air dengan syarat tertentu.
Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, M. Afief Mundzir, menilai fatwa tersebut dapat menjadi panduan penting bagi jemaah dalam menjalankan ibadah haji secara lebih tertib dan terarah.
“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah.
Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi sekaligus memudahkan jemaah karena memiliki pilihan dalam menunaikan dam,” ujar Afief di Jakarta.
Menurut Afief, pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang membolehkan pemindahan penyembelihan dam ke Indonesia secara syar’i menunjukkan adanya
pertimbangan terhadap realitas pelaksanaan penyembelihan hewan dam di Tanah Suci yang saat ini menghadapi sejumlah kendala.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga mempertimbangkan aspek kemaslahatan umat, khususnya dalam memastikan proses penyembelihan dapat
dikelola secara lebih baik serta distribusi dagingnya dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di dalam negeri.
“Pandangan ini memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik serta distribusi dagingnya dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air,” kata Afief.
Lebih lanjut, Afief menegaskan bahwa pemerintah terus membuka ruang sinergi dengan berbagai organisasi keagamaan
untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan jemaah Indonesia.
Baca Juga: Perkuat Peran Sosial, Masjid Diharapkan Jadi Pusat Dakwah dan Pembelajaran
“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” tutupnya.
Fatwa Muhammadiyah mengenai kebolehan pemindahan penyembelihan dam ini diharapkan dapat menjadi alternatif solusi bagi jemaah haji Indonesia, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan teknis pelaksanaan dam di Arab Saudi.
Pokok keputusan Fatwa Muhammadiyah:
- Penyembelihan dam (kambing, sapi, atau unta) boleh dilakukan di Indonesia.
- Hal ini sah secara syar’i dengan pertimbangan maslahah (kemanfaatan) dan efisiensi.
- Distribusi daging dam di Indonesia lebih terarah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan