RADAR SURABAYA - Tragedi longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat menelan korban jiwa sebanyak tujuh orang. Korban terakhir bernama Riki Supriadi, 40, ditemukan meninggal dunia pada Senin (9/3) malam.
Dengan ditemukannya seluruh korban, Tim SAR gabungan menyatakan operasi pencarian resmi ditutup.
“Pukul 23.30 WIB Tim SAR gabungan kembali menemukan korban atas nama Riki Supriadi dalam kondisi meninggal dunia dan langsung dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati,” kata Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari, dalam keterangan tertulis.
Longsor gunungan sampah terjadi pada Minggu (8/3/2026) siang di zona 4 TPST Bantargebang. Awalnya, Tim SAR menerima laporan ada 13 orang yang hilang.
Pencarian dilakukan intensif dengan dukungan alat berat, anjing pelacak K9, serta drone thermal untuk mendeteksi panas tubuh dari udara.
Hingga Senin malam, seluruh korban berhasil ditemukan. Dari total 13 korban, enam orang dinyatakan selamat yakni:
1. Budiman
2. Johan
3. Safifudin
4. Slamet
5. Ato
6. Dofir.
Sementara tujuh orang meninggal dunia, yaitu:
1. Enda Widayanti (25), pemilik warung
2. Sumine (60), pemilik warung
3. Dedi Sutrisno, sopir truk
4.I rwan Supriatin, sopir truk
5. Jussova Situmorang (38)
6. Hardianto
7. Riki Supriadi (40)
Dengan tidak adanya laporan tambahan korban hilang, operasi SAR resmi ditutup.
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menyampaikan duka mendalam atas tragedi tersebut.
“Saya turut berdukacita yang mendalam atas peristiwa yang terjadi di Bantargebang. Semoga ini menjadi peringatan bahwa masalah persampahan di Indonesia bukanlah hal sepele, melainkan masalah serius bahkan eksistensial,” ujarnya, Selasa (10/3).
Diaz menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah menurunkan tim investigasi ke lokasi, termasuk tim Penegakan Hukum (Gakkum KLH) dan tim Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3.
Posko lintas kementerian juga dibentuk untuk mendukung penanganan di lapangan. Pemerintah berencana memberikan santunan kepada keluarga korban.
Selain itu, KLH juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
“Untuk potensi pidananya nanti tim Gakkum yang akan menilai berdasarkan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena adanya korban yang meninggal,” jelas Diaz.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa persoalan sampah bukan sekadar isu teknis, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat.
Stabilitas sistem pengelolaan sampah harus segera diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali menelan korban jiwa. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari