RADAR SURABAYA — Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan penolakan tegas terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal Republik Indonesia (RI)–Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026.
Organisasi perusahaan pers tertua di Indonesia itu menilai perjanjian tersebut berpotensi mengancam kedaulatan digital, keberlangsungan industri pers nasional, serta keseimbangan demokrasi.
Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita menegaskan bahwa perjanjian dagang RI–AS tidak bisa dipandang semata sebagai kerja sama ekonomi.
“Perjanjian ini mengandung konsekuensi serius terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta.
Perjanjian RI–AS Dinilai Perkuat Dominasi Platform Digital Asing
SPS menyoroti sejumlah ketentuan dalam bab perdagangan digital yang dinilai berpotensi memperkuat dominasi platform teknologi global asal AS di Indonesia. Beberapa isu krusial yang disoroti antara lain:
Arus data lintas batas tanpa pembatasan yang jelas.
Pembatasan kebijakan fiskal digital, termasuk pajak layanan digital.
Larangan kebijakan yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan digital AS.
Menurut SPS, ketentuan tersebut dapat mengunci ruang regulasi nasional dan menghambat kebijakan pajak digital yang adil.
Di sisi lain, perusahaan pers nasional selama ini tetap wajib mematuhi regulasi, membayar pajak, serta menjalankan fungsi pelayanan publik.
“Platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban setara. Ini bukan perdagangan yang adil, melainkan ketimpangan struktural yang dilegalkan,” tegas SPS.
Industri Pers Terdesak, Belanja Iklan Digital Dikuasai Platform Global
Dalam beberapa tahun terakhir, industri pers nasional mengalami tekanan berat akibat pergeseran belanja iklan ke platform digital global.
Upaya pemerintah untuk membangun mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi antara platform dan publisher dinilai bisa terhambat oleh perjanjian tersebut.
SPS menilai perjanjian RI–AS berpotensi:
Membatasi kebijakan afirmatif untuk melindungi industri pers nasional.
Membuka peluang gugatan terhadap regulasi digital Indonesia.
Melemahkan posisi tawar kolektif perusahaan pers.
Jika ruang kebijakan nasional semakin sempit, SPS khawatir jurnalisme berkualitas akan semakin terpinggirkan.
Ancaman terhadap Kedaulatan Informasi dan Demokrasi
SPS menegaskan bahwa media bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan pilar demokrasi. Ketentuan pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi dinilai berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan media oleh modal global.
Risiko lainnya meliputi:
Terganggunya independensi redaksi.
Bergesernya orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi internasional.
Ketergantungan ekosistem informasi nasional pada perusahaan asing.
“Kedaulatan informasi adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia tidak boleh menyerahkan kendali ekosistem digitalnya kepada kekuatan pasar global,” demikian pernyataan SPS.
Sikap Resmi SPS terhadap Perjanjian Dagang RI–AS
Sebagai respons atas isi perjanjian tersebut, SPS menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Menolak implementasi isi Perjanjian Perdagangan RI–AS karena dinilai merugikan industri pers nasional dan kedaulatan informasi digital Indonesia.
2. Mendesak Pemerintah RI membuka secara transparan seluruh proses pembahasan perjanjian dan melibatkan publik serta media.
3. Mendesak DPR RI tidak memberikan persetujuan tanpa kajian mendalam mengenai dampak terhadap kedaulatan informasi bangsa.
SPS juga mengingatkan bahwa ruang regulasi nasional tidak semestinya dikunci oleh komitmen internasional yang berpotensi mengurangi kedaulatan negara.
Pasal Perjanjian yang Dinilai Bermasalah
Beberapa ketentuan yang menjadi sorotan SPS antara lain:
Article 3.1 – Digital Services Taxes: Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Article 3.2 – Facilitation of Digital Trade: Menjamin transfer data lintas batas dan melarang diskriminasi terhadap layanan digital AS.
Article 3.3 – Digital Trade Agreements: Indonesia wajib berkomunikasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian digital dengan negara lain yang berpotensi memengaruhi kepentingan AS.
Article 3.4 – Market Entry Conditions: Larangan kewajiban transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat bisnis.
Article 3.5 – No Customs Duties on Electronic Transmissions: Tidak diperbolehkan mengenakan bea masuk atas konten digital.
SPS menilai ketentuan-ketentuan tersebut dapat mempersempit kebijakan strategis Indonesia dalam mengatur ekosistem digital nasional.
Tentang SPS
Serikat Perusahaan Pers berdiri pada 8 Juni 1946 di Yogyakarta dengan nama Serikat Penerbit Suratkabar.
Organisasi ini menjadi wadah perjuangan perusahaan pers dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia melalui media.
Pada Kongres 2011 di Bali, organisasi ini bertransformasi menjadi Serikat Perusahaan Pers seiring perkembangan industri media yang tidak lagi terbatas pada cetak.
Saat ini, SPS memiliki 30 cabang provinsi dan 604 anggota perusahaan pers di seluruh Indonesia.(rak)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan