Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Formasi Minta Pemerintah Longgarkan Regulasi soal Industri Rokok

Lambertus Hurek • Senin, 23 Februari 2026 | 11:54 WIB

Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal.


RADAR SURABAYA - Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mengusulkan adanya relaksasi regulasi terkait industri hasil tembakau (IHT) sekaligus tindakan tegas pemerintah terhadap peredaran rokok ilegal.

"Agar penerimaan dari cukai rokok dapat terdongkrak untuk mendanai program-program pembangunan, termasuk pembangunan strategis nasional (PSN), bukan justru melegalisasi pelaku IHT ilegal," kata Ketua Formasi Heri Susianto di Malang dikutip Senin (23/2).

Ia mengatakan saat ini negara membutuhkan penerimaan yang besar untuk membiayai PSN, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan lainnya.

Agar penerimaan perpajakan meningkat, katanya, kinerja perusahaan juga harus meningkat dengan cara ada kebijakan yang pro pengusaha lewat peraturan-peraturan yang kondusif seperti relaksasi kebijakan, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa meningkat.

Untuk meningkatkan penerimaan dari sektor IHT, ujarnya, kuncinya ada pada kebijakan relaksasi dan membuat iklim yang kondusif. Contohnya, kebijakan relaksasi bagi IHT, yakni terkait batasan produksi untuk IHT SKM golongan II sebanyak 3 miliar batang/tahun.

Implementasi relaksasi, pabrik rokok (PR) yang kinerjanya menurun dari golongan I menjadi golongan II mestinya difasilitasi terkait harga jual eceran (HJE)-nya.

Selain itu, lanjutnya, usaha IHT tidak diganggu peredaran rokok ilegal, apalagi bersifat masif.

Legalisasi IHT ilegal, katanya, juga menjadi ancaman IHT legal eksisting, karena keberadaannya menjadi legal, ini jelas mengganggu ekosistem usaha IHT. Dampak legalisasi IHT ilegal tidak hanya SKM golongan II, tetapi seluruh SKT.

Menurut Heri, dari sisi penerimaan, legalisasi IHT ilegal tidak besar. Dengan asumsi 10 persen pelaku IHT ilegal yang berubah menjadi IHT legal, penerimaan berdasarkan perhitungan kasar hanya sekitar Rp 5,5 triliun.

“Penerimaan sebesar itu mampu dicukupi satu PR SKM golongan II yang mendapatkan relaksasi kebijakan dari pemerintah. Karena itu, kebijakan melegalkan IHT ilegal bukan pilihan yang tepat, karena lebih banyak merugikan dari sisi upaya mendongkrak penerimaan negara," ujarnya. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#rokok tanpa cukai #industri hasil tembakau #formasi #regulasi rokok #rokok ilegal #forum masyarakat industri rokok