Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Di Tengah Gempuran AI dan Hoaks, Menkomdigi Tegaskan Peran Vital Pers

Rahmat Adhy Kurniawan • Senin, 9 Februari 2026 | 06:46 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

RADAR SURABAYA— Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pers memegang peran vital dalam menjaga kepercayaan publik di tengah derasnya arus disinformasi dan pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).

Ia mengingatkan agar media tidak mengorbankan akurasi dan integritas jurnalistik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi.

Menurut Meutya, transformasi digital yang semakin masif justru membuat keberadaan pers yang kredibel dan independen menjadi semakin penting sebagai penjaga ruang publik yang sehat.

“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujar Meutya Hafid dalam Konvensi Nasional Media Massa, Minggu (8/2).

Konvensi tersebut digelar dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, dengan tema Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik.

Kolaborasi Pemerintah, Pers, dan Platform Digital

Menkomdigi menilai kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan era digital, termasuk penyebaran hoaks, disinformasi, dan dampak penggunaan AI dalam produksi konten.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap berpijak pada kepentingan publik.

“AI harus menjadi alat bantu, bukan pengganti jurnalis. Kendali utama tetap berada di tangan manusia untuk menjamin akurasi dan etika pemberitaan,” katanya.

Regulasi AI dan Perlindungan Jurnalisme

Meutya menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah merumuskan sejumlah kebijakan strategis untuk merespons disrupsi teknologi dan krisis kepercayaan publik terhadap media.

Salah satunya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Kecerdasan Artifisial dalam Karya Jurnalistik.

Aturan tersebut menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis, melainkan hanya sebagai pendukung kerja jurnalistik.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital atas Konten Jurnalistik (publisher rights).

Regulasi ini mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas distribusi dan pemanfaatan konten jurnalistik, sekaligus melindungi media lokal dari eksploitasi teknologi AI.

“Tata kelola AI harus bersifat human-centric. Jurnalisme juga harus tetap humanis agar kepercayaan publik tidak tergerus,” tegas Meutya.

PP TUNAS dan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Dalam kesempatan tersebut, Menkomdigi juga menyoroti pentingnya peran media dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital.

Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan ini dirancang untuk melindungi anak dari berbagai risiko daring, seperti konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi digital. Meutya menekankan bahwa keberhasilan PP TUNAS sangat bergantung pada peran aktif media dalam mengedukasi masyarakat.

Penegakan UU PDP Butuh Dukungan Media

Selain PP TUNAS, Meutya juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara bertahap dan konsisten.

Ia menilai media memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman publik terkait pentingnya perlindungan data pribadi di era digital.

“Kami membutuhkan dukungan media untuk memperkuat literasi publik tentang pelindungan data dan privasi,” ujarnya.

Tiga Peran Strategis Media

Secara khusus, Menkomdigi menggarisbawahi tiga peran utama media dalam menciptakan ruang digital yang aman. Pertama, sebagai edukator yang menerjemahkan kebijakan digital yang kompleks menjadi informasi yang mudah dipahami masyarakat.

Kedua, sebagai penguat norma sosial dan etika digital melalui pemberitaan yang konsisten tentang keselamatan daring dan kesehatan mental.

Ketiga, menerapkan praktik jurnalistik yang melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak, dengan tidak mengekspos data pribadi maupun identitas korban.

Menuju Ekosistem Digital yang Sehat

Menkomdigi menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital siap menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem media nasional.

Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat literasi publik, meningkatkan tanggung jawab platform digital, serta mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, inklusif, dan beretika.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas. Publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa semakin kuat,” pungkas Meutya Hafid.(rak) 

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#Kementerian Komunikasi dan Digital #meutya hafid #Hari Pers Nasional (HPN) #persatuan wartawan indonesia (pwi) #Menkomdigi #2026