Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

423 Ribu Guru Madrasah Belum Bersertifikasi, Rektor UINSA Dukung Langkah Besar Kemenag

Rahmat Sudrajat • Senin, 2 Februari 2026 | 17:54 WIB
Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof. Akh. Muzakki, bersama Sekjen Kementerian Agama,  Prof. Kamaruddin Amin.
Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof. Akh. Muzakki, bersama Sekjen Kementerian Agama, Prof. Kamaruddin Amin.

RADAR SURABAYA – Upaya Kementerian Agama (Kemenag) dalam memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kesejahteraan guru madrasah mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.

Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof. Akh. Muzakki, menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan keagamaan nasional.

Kemenag saat ini tengah memprioritaskan peningkatan kesejahteraan guru madrasah, termasuk guru swasta, serta percepatan sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Kebijakan ini juga sejalan dengan penguatan pendidikan agama agar lebih unggul, inklusif, dan kompetitif di tengah tantangan zaman.

Prof. Muzakki menegaskan, peran guru madrasah tidak hanya sebatas pengajar ajaran Islam, tetapi juga sebagai pilar penting dalam menjaga persatuan bangsa, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta memperkuat literasi keagamaan masyarakat.

“Guru madrasah memiliki posisi strategis dalam membangun karakter bangsa. Karena itu, upaya peningkatan kesejahteraan dan penguatan kelembagaan madrasah yang dilakukan Kementerian Agama patut kita dukung bersama,” ujar Prof. Muzakki, Senin (2/2).

Ia menilai, kebijakan yang diikhtiarkan Menteri Agama beserta jajaran, termasuk Sekretaris Jenderal Kemenag, merupakan bagian dari strategi besar memajukan Indonesia melalui sektor pendidikan madrasah.

Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas Kemenag

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada Januari lalu, Sekretaris Jenderal Kemenag, Prof. Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama serta guru madrasah menjadi prioritas utama kementeriannya.

Kemenag, kata dia, telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR guna memastikan kebijakan guru berjalan optimal.

“Kami memastikan perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan. Salah satu yang sudah berjalan adalah kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta,” ujar Kamaruddin.

Selain itu, Kemenag juga melakukan akselerasi sertifikasi guru madrasah dan guru agama. Menurut Kamaruddin, jumlah guru yang mengikuti sertifikasi pada 2025 meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

423 Ribu Guru Madrasah Belum Bersertifikasi

Kamaruddin mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Guru-guru tersebut akan diprioritaskan mengikuti PPG secara bertahap melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mahasiswa FIK Universitas Surabaya Ciptakan Boneka Edukatif untuk Pendidikan Seks Usia Dini

“Bersama kementerian dan lembaga terkait serta Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, termasuk melalui sertifikasi PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru,” tegasnya.

Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kemenag menekankan pentingnya koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah.

Langkah ini dinilai penting untuk memudahkan pendataan, tata kelola, serta pemberian afirmasi.

“Koordinasi sejak awal dengan Kementerian Agama akan memudahkan pendataan guru agama, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu, sehingga kebijakan afirmasi dan peningkatan kesejahteraan bisa tepat sasaran,” jelas Kamaruddin.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat penjelasan yang kurang berkenan dalam rapat kerja dengan DPR, seraya menegaskan komitmen Kemenag untuk terus memperjuangkan kesejahteraan guru.

Pengangkatan guru madrasah swasta sendiri telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021, yang mencakup tahapan usulan kebutuhan guru, persetujuan Kantor Kemenag kabupaten/kota, hingga proses seleksi calon guru.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan madrasah sekaligus menjawab persoalan kesejahteraan guru yang selama ini menjadi perhatian publik. (rmt)

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#uinsa #rektor #kemenag #guru madrasah #Prof Akhmad Muzakki