Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bahar Bin Smith Tersandung Kasus Hukum, Diduga Aniaya Anggota Banser

Nurista Purnamasari • Minggu, 1 Februari 2026 | 20:06 WIB

 

Bahar Bin Smith ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota atas kasus dugaan penganiayaan.
Bahar Bin Smith ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota atas kasus dugaan penganiayaan.

RADAR SURABAYA - Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026.

“Kita sudah tetapkan tersangka. Surat panggilan juga sudah dikirimkan kepada Bahar bin Smith untuk hadir pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujarnya, Minggu (1/2).

Menurut laporan, korban diduga mengalami penganiayaan hingga babak belur saat menghadiri sebuah acara ceramah di Tangerang.

Insiden tersebut kemudian dilaporkan ke polisi pada September 2025 dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Bahar dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi terkait.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan Habib Bahar bin Smith. Sebelumnya Bahar juga sempat ramai diperbincangkan karena pengakuan Helwa Bachmid, seorang model yang mengaku pernah menikah siri dengan Bahar selama setahun dan tidak dinafkahi.

Bahar bin Smith juga pernah dipenjara karena kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor.
Ia divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2019. Kasus ini menjadi salah satu kontroversi terbesar yang melekat pada namanya.

Selain itu, Bahar juga pernah tersandung masalah ujaran kebencian. Bahar sempat diperiksa polisi terkait ceramah di Garut dan Bandung yang dinilai mengandung ujaran kebencian. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar pada Januari 2022. (net/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#tangerang #bahar bin smith #penganiayaan #banser