Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bupati Pati Sudewo Diduga Peras Caperdes, Jual Beli Jabatan Desa Dipatok Rp 225 Juta

Nurista Purnamasari • Rabu, 21 Januari 2026 | 06:26 WIB
Bupati Pati Sudewo resmi berompi oranye menjadi tahanan KPK atas kasus jual beli jabatan desa.
Bupati Pati Sudewo resmi berompi oranye menjadi tahanan KPK atas kasus jual beli jabatan desa.

RADAR SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Penetapan ini dilakukan setelah Sudewo (SDW) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1).

Dalam konferensi pers Selasa (20/1), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengumumkan empat orang tersangka yang kini ditahan di Rutan KPK.

Asep menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026 dengan total 601 posisi kosong.

“Sejak November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama tim suksesnya,” ujar Asep.

Sudewo kemudian menunjuk sejumlah kepala desa yang tergabung dalam tim sukses sebagai koordinator kecamatan atau ‘Tim 8’.

Mereka bertugas mengatur pengumpulan uang dari calon perangkat desa (caperdes). Tarif yang dipatok berkisar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per caperdes, setelah sebelumnya ditetapkan Rp 125 juta–Rp 150 juta.

Dalam praktiknya, para caperdes diancam untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan. “Apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” tegas Asep.

Selain itu, KPK menemukan bahwa tarif awal yang dipatok Sudewo kembali di-mark up oleh anak buahnya.

Abdul Suyono dan Sumarjiono, dua kepala desa yang menjadi bagian dari tim sukses, menaikkan tarif hingga Rp 225 juta.

Hingga 18 Januari 2026, terkumpul dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Dana tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan yang bertugas sebagai pengepul.

“Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ungkap Asep.

Sudewo bersama tiga kepala desa lainnya resmi ditahan di Rutan KPK. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat publik.

Selain perkara operasi tangkap tangan (OTT), KPK memastikan Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan periode 2019–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Sudewo dilakukan untuk dua perkara sekaligus.

“Untuk perkara DJKA hari ini status Sudewo juga sudah kami naikkan sebagai tersangka. Jadi ada penetapan tersangka di dua kasus,” kata Budi.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara serta peran spesifik Sudewo dalam kasus korupsi DJKA tersebut.

Penindakan terhadap Sudewo diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi. (net/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#KPK #jual beli jabatan #OTT KPK #sudewo #bupati pati