Surabaya – Fakta persidangan mengungkap bahwa Dahlan Iskan telah menerima seluruh dokumen salinan risalah dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Jawa Pos. Hal itu ditegaskan Suhardo Basuki, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Jawa Pos Holding, saat menjadi saksi fakta dalam sidang gugatan Dahlan Iskan terhadap lima direktur PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan terungkap, Basuki mengetahui secara pasti dokumen tersebut telah diterima Dahlan karena dalam setiap RUPS dirinya bertindak sebagai notulen. Basuki merangkum dan mencatat seluruh pembahasan dalam RUPS, sekaligus menyerahkan langsung salinan risalah RUPS PT Jawa Pos kepada para pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan.
”Setelah cetak disuruh bagikan ke semua pemegang saham. (Dahlan Iskan, red) pasti dapat. Kalau direksi di Surabaya saya kasihkan langsung,” tutur Basuki dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/1).
Basuki juga menjelaskan bahwa dirinya yang meminta tanda tangan para pemegang saham dalam setiap RUPS, termasuk Dahlan.
”Saya yang mengetik. Saya yang mintakan tanda tangan ke masing-masing pemegang saham,” ujarnya.
Kesaksian Basuki tersebut menegaskan bahwa dalil gugatan Dahlan Iskan yang menuntut para direksi PT Jawa Pos menyerahkan salinan risalah dan berita acara RUPS PT Jawa Pos sejak 1990 hingga 2017 tidak memiliki dasar hukum. Sebab, dokumen tersebut telah diserahkan sebelumnya oleh PT Jawa Pos kepada Dahlan.
Keterangan Basuki juga memperkuat kesaksian Mohammad Yamin, mantan karyawan PT Jawa Pos yang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh pihak Dahlan. Orang kepercayaan Dahlan itu juga mengakui bahwa dokumen risalah RUPS tersebut telah diterima oleh Dahlan.
Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menuturkan bahwa kesaksian Basuki memperkuat keterangan Yamin dalam persidangan pekan lalu. Kedua saksi sama-sama menerangkan bahwa Dahlan Iskan telah menerima salinan risalah RUPS.
”Keduanya sama-sama mengatakan bahwa Pak Dahlan Iskan sudah menerima dokumen-dokumen tersebut. Itu selalu diberikan setiap tahun dan tidak pernah terlambat dalam RUPS,” paparnya.
Secara terpisah, dalam gugatan terhadap PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP), Dahlan menghadirkan ahli Bambang Sugeng Ariadi Subagyono dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Namun, kehadiran Bambang sebagai ahli dipertanyakan pihak PT Jawa Pos karena tidak mengantongi surat pengantar dari Unair sebagai institusi tempatnya bekerja.
Kapasitas Bambang sebagai ahli juga diragukan tim kuasa hukum PT Jawa Pos lantaran ia hanya menjawab pertanyaan dari pihak Dahlan.
”Sangat disayangkan pertanyaan-pertanyaan dari penggugat (Dahlan) dijawab, tetapi pertanyaan-pertanyaan dari tergugat (PT Jawa Pos) tidak dijawab,” kata Sajogo.
Dalam persidangan, Bambang berpendapat bahwa praktik pinjam nama atau nominee, seperti PT Jawa Pos yang meminjam nama Dahlan Iskan dan Nany Widjaja untuk membeli PT DNP, tidak diperkenankan dan harus batal demi hukum. Jika batal, maka kembali ke keadaan semula, yakni PT Jawa Pos sebagai pemilik modal yang membeli PT DNP.
Dalam proses IPO atau go public melalui restrukturisasi perusahaan, kata Bambang, harus ditempuh tahapan yang sah. Tahapan tersebut antara lain berupa persetujuan dari pimpinan perusahaan terkait. Menanggapi hal itu, Sajogo menuturkan bahwa akta pernyataan yang menyebut DNP sebagai bagian dari Jawa Pos hanya untuk membuat perusahaan tampak menarik justru tidak dapat dibenarkan.
”Kalau ada suatu perusahaan go public, maka informasi publik yang sebenarnya adalah yang harus disampaikan. Bukan informasi yang dibuat-buat hanya supaya perusahaan tampak seksi,” ungkapnya.
Sementara itu, pengacara Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrahman, menolak memberikan komentar saat dikonfirmasi.
"Saya tidak mau memberikan komentar apa-apa ke Jawa Pos,” katanya. (leh/gas)
Editor : M Firman Syah