Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polda Aceh Bongkar Kasus Bripda Rio, Disersi hingga Gabung Jadi Tentara Bayaran Rusia

Nurista Purnamasari • Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:28 WIB
Foto Muhammad Rio bersama tentara Rusia di Donbass.
Foto Muhammad Rio bersama tentara Rusia di Donbass.

RADAR SURABAYA - Seorang anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan disersi dan diduga bergabung dengan tentara Rusia di wilayah Donbass.

Kasus ini mencuat setelah beredar foto dan video yang menunjukkan keterlibatan Rio dalam divisi tentara bayaran Rusia.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa Bripda Rio sebelumnya telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri.

“Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun,” ujarnya, Sabtu (17/1).

Sejak 8 Desember 2025, Rio tidak masuk kantor tanpa keterangan jelas. Polda Aceh kemudian melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan.

Pada 7 Januari 2026, Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh yang berisi informasi bergabung dengan tentara Rusia, lengkap dengan foto, video, hingga rincian gaji dalam mata uang rubel.

Bukti dan Proses Hukum

Joko menambahkan, upaya pencarian telah dilakukan ke rumah orang tua dan kediaman pribadi Rio.
Berdasarkan data paspor dan tiket penerbangan, Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan ke Haikou, Tiongkok, sehari kemudian.

“Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegas Joko.

Secara akumulatif, Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP, pertama atas kasus perselingkuhan, kedua atas disersi, dan terakhir terkait dugaan keterlibatan dengan tentara Rusia.

“Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” jelas Joko.

Polda Aceh menegaskan pemecatan Bripda Rio dilakukan sebagai bentuk sanksi tegas atas pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Yang bersangkutan tidak serta-merta meninggalkan tugas dan langsung pergi ke luar negeri. Sebelumnya dia sudah memiliki riwayat pelanggaran kode etik hingga akhirnya dijatuhi sanksi PTDH,” pungkas Joko.

Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi. Tahun lalu seorang eks anggota Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara juga bergabung dengan tentara bayaran Rusia berperang melawan Ukraina.

Satria kehilangan status WNI karena terikat kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Dia sempat muncul dalam video meminta kembali kewarganegaraan Indonesia. (net/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#Rusia #disersi #polda aceh #tentara bayaran