Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Viral! Timothy Ronald Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Kripto Rp 200 Miliar

Nurista Purnamasari • Senin, 12 Januari 2026 | 14:02 WIB
Timothy Ronald dilaporkan terkait dugaan penipuan trading kripto dengan kerugian hingga Rp 200 miliar.
Timothy Ronald dilaporkan terkait dugaan penipuan trading kripto dengan kerugian hingga Rp 200 miliar.

RADAR SURABAYA - Sejak beberapa waktu yang lalu nama influencer per-kripto-an Timothy Ronald viral dan jadi pembicaraan di dunia maya. Bahkan ada akun Instagram yang khusus memblejeti segala hal tentangnya, termasuk dugaan penipuan yang dilakukannya.

Terbaru, Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan investasi kripto dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Dalam laporan tersebut, nama Timothy Ronald, sosok yang dikenal luas di komunitas aset digital dan kerap dijuluki sebagai “raja kripto Indonesia”, disebut sebagai terlapor.

Laporan ini menambah sorotan publik terhadap risiko besar investasi kripto yang belum memiliki perlindungan hukum yang jelas di Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal.

Menurutnya, laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor berinisial Y, dan saat ini penyidik masih melakukan proses klarifikasi.

“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y. Terlapor masih dalam tahap lidik (penyelidikan),” ujarnya, Minggu (11/1).

Budi menambahkan bahwa penyidik akan segera memanggil pelapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut serta menganalisis barang bukti yang telah diserahkan.

“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” katanya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan di tahap awal dan belum ada penetapan tersangka.

Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @cryptoholic.idn mengunggah surat laporan polisi yang menyebut nama Timothy Ronald.

Ia dikenal luas di komunitas kripto dan sering dijuluki sebagai “raja kripto Indonesia” karena kiprahnya dalam dunia aset digital.

Selain Timothy, seorang trader kripto bernama Kalimasada juga disebut dalam laporan. Unggahan tersebut memicu perhatian publik karena sejumlah korban yang sebelumnya enggan melapor kini mulai berani mengajukan laporan resmi ke polisi.

Hingga berita ini diturunkan, baik Timothy Ronald maupun Kalimasada belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.

Dalam laporan awal, kasus bermula dari grup diskusi daring Akademi Crypto di platform Discord.
Pada Januari 2024, korban menerima sinyal investasi berupa arahan untuk membeli koin Manta dengan janji kenaikan nilai hingga 300–500 persen.

Namun, harga koin justru anjlok hingga minus 90 persen, menyebabkan kerugian awal sebesar Rp 3 miliar.

Seiring berjalannya waktu, klaim kerugian berkembang menjadi ratusan miliar rupiah. Jumlah korban disebut mencapai ribuan orang.

Akun X bernama Skyholic888 mengklaim telah mengawal sejumlah korban untuk membuat laporan resmi.

Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut total kerugian mencapai Rp 200 miliar dari lebih dari 3.500 orang. Klaim ini menandai pergeseran konflik dari polemik publik di media sosial ke ranah penegakan hukum.

Surat laporan menyebut dugaan pelanggaran terhadap sejumlah pasal hukum. Di antaranya adalah Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penipuan, penyebaran informasi bohong, serta pelanggaran dalam transaksi keuangan digital.

Di media sosial, netizen ramai memperbincangkan dan mengomentari kasus tersebut.

“Awalnya janji manis semua. Cuan konsisten, strategi matang, katanya aman buat jangka panjang. Bikin orang yakin, bikin ribuan orang masuk dengan harapan gede.Tapi pas jalan… realitanya beda jauh. Portofolio merah, satu-satu rungkad. Yang awalnya percaya malah jadi mikir, ini salah market atau salah janji,” tulis akun @mem***.

“Kekayaan ga logis dan gw percaya bisnis dia hanya jualan kelas,” komentar akun @rid***.

“Saya dari dulu sudah feeling, bahwa orang itu NIPU,” komen akun @erw***.

Kasus ini menyoroti risiko besar investasi kripto di Indonesia yang belum memiliki regulasi perlindungan konsumen secara menyeluruh.

Banyak investor ritel yang tergiur janji keuntungan besar tanpa memahami risiko volatilitas aset digital. (net/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#penipuan kripto #Timothy Ronald #kripto #penipuan #Polda Metro Jaya