RADAR SURABAYA - Artis dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, memicu kontroversi besar setelah video yang menampilkan dirinya membawa bendera Indonesia dan menyeretnya di tanah viral di media sosial. Aksi tersebut memicu kecaman dari publik Indonesia dan laporan resmi ke pemerintah Inggris.
Dalam video yang diambil di depan Kedutaan Besar Indonesia di London, Bonnie Blue tampak berdiri di antara beberapa pria berseragam masker. Ia kemudian menempelkan bendera merah-putih ke bagian belakang pakaiannya dan berjalan menjauh sehingga bendera itu terseret di lantai.
“Ya, saya pernah ditangkap di Bali, jadi ini terakhir kalinya saya datang ke kedutaan agar mereka bisa lihat sendiri,” kata Blue dalam video tersebut.
Ia juga menambahkan, “Orang bilang saya menghina budaya Bali. Sebaliknya, saya pakai ini untuk mengelap lantai.”
Aksi itu memicu kemarahan Jakarta. Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan bahwa bendera merah-putih adalah simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang harus dihormati di mana pun. Kasus ini juga dilaporkan secara resmi ke kementerian luar negeri dan kepolisian Inggris.
Banyak warga Indonesia menyampaikan protes di media sosial. Beberapa menyarankan agar akun media sosial Blue dilaporkan, sementara lainnya menekankan bahwa keluhan pribadi seharusnya diselesaikan lewat jalur resmi, bukan menyerang simbol negara.
“Kalau ada masalah, hadapi otoritas, jangan hina simbol perjuangan dan kebanggaan kami,” tulis salah satu netizen.
Kasus ini bermula saat Blue bersama 17 pria asal Inggris dan Australia ditangkap di Bali awal bulan ini. Mereka diduga membuat konten pornografi yang melanggar hukum moral di Indonesia. Namun, penyelidikan menemukan konten tersebut hanya untuk penggunaan pribadi, sehingga dugaan pidana dibatalkan.
Pengadilan tetap memerintahkan Blue meninggalkan Indonesia karena melanggar aturan visa dan membayar denda kecil terkait pelanggaran lalu lintas. Setelah kembali ke Inggris, Blue meremehkan kasusnya.
“Saya kaya dan punya pengacara bagus. Apakah kalian benar-benar pikir saya akan dipenjara?” katanya kepada media. (*)
Editor : Lambertus Hurek