RADAR SURABAYA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan aturan baru dalam bentuk peraturan presiden (perpres) untuk mengatur pembelian LPG 3 kilogram (kg).
Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa aturan saat ini belum secara spesifik membatasi kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan.
“Kalau kami perhatikan, belum ada aturan yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil pengguna LPG 3 kg. Padahal distribusinya sering tidak tepat sasaran,” ujar Laode dikutip Sabtu (19/12).
Laode menegaskan, perpres baru akan menggunakan sistem desil, yaitu pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan ekonomi. Dengan sistem ini, kelompok masyarakat mampu tidak lagi bisa membeli LPG 3 kg.
“Misalnya desil 1–10, nanti bisa saja kelompok 8, 9, dan 10 tidak termasuk penerima subsidi. Ini contoh pembatasan spesifik berdasarkan data,” jelasnya.
Distribusi Hingga Pengecer
Selain pembatasan penerima, perpres juga akan mengatur distribusi LPG 3 kg hingga ke subpangkalan atau pengecer.
“Penjualan harus diatur sampai ke ujung, termasuk margin di setiap level distribusi,” kata Laode.
Laode mengungkapkan perpres baru sudah selesai disusun dan sedang dalam tahap harmonisasi.
Setelah diterbitkan, pemerintah akan melakukan masa transisi sekitar enam bulan. Pada tahap awal, kebijakan akan diuji coba di Jakarta Pusat sebagai pilot project untuk melihat efektivitas dan dampaknya.
“Kami mau lihat dulu dampaknya di area-area ini. Walaupun disebut revisi perpres, isinya banyak berubah dari sebelumnya,” tambah Laode.
Aturan baru pembelian LPG 3 kg melalui perpres akan menjadi langkah penting untuk memastikan subsidi lebih tepat sasaran.
Dengan pembatasan berdasarkan desil ekonomi dan pengaturan distribusi hingga ke pengecer, pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi penyalahgunaan subsidi dan meningkatkan efisiensi penyaluran energi.
“Tujuan utama perpres ini adalah agar LPG 3 kg benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan kelompok mampu,” pungkas Laode. (ant/nur)
Editor : Nurista Purnamasari