Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jimly: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bisa Diuji Materi di Mahkamah Agung

Rahmat Adhy Kurniawan • Kamis, 18 Desember 2025 | 14:42 WIB
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (kiri) .
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (kiri) .

RADAR SURABAYA– Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kini menjadi sorotan publik.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa Perpoltersebut dapat diuji materi di Mahkamah Agung apabila ada masyarakat yang menilai aturan itu bertentangan dengan undang-undang.

Jimly menjelaskan, ada tiga jalur yang dapat ditempuh untuk membatalkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Pertama, Polri sendiri dapat mengevaluasi dan mencabut peraturan jika dianggap tidak sesuai. Kedua, Mahkamah Agung memiliki kewenangan judicial review untuk menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dasar.

Ketiga, Presiden dapat mengeluarkan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang mengubah substansi aturan di Perpol.

“Peraturan KPK, PP, atau permen harus dihormati sampai ada pejabat berwenang yang menyatakan tidak sah.

Bisa saja Kapolri mengubah atau mencabutnya, tapi jalur realistis ya ke Mahkamah Agung,” jelas Jimly saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12).

Sorotan terhadap Perpol ini muncul karena diduga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan MK tersebut, anggota Polri dilarang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, sehingga polisi yang menempati jabatan di luar institusi harus mengundurkan diri atau pensiun.

Meski demikian, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga,

termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain itu, anggota Polri juga bisa menempati posisi strategis di Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,

Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#Mahkamah Agung #Perpol 10 Tahun 2025 #jimly asshiddiqie #Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri #Putusan Mahkamah Konstitusi