Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Penetapan UMP Jawa Timur Masih Tunggu Keputusan Presiden, Buruh Minta Naik 10 Persen

Mus Purmadani • Rabu, 17 Desember 2025 | 20:42 WIB

 

Ilustrasi demo buruh di Surabaya menuntut kenaikan UMK.
Ilustrasi demo buruh di Surabaya menuntut kenaikan UMK.

RADAR SURABAYA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto, menyatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Hingga kini, aturan resmi terkait UMP belum ditandatangani Presiden.

“Untuk penetapan UMP masih menunggu dari Kementerian. Informasi yang saya terima, regulasinya masih di meja Pak Presiden dan belum ditandatangani,” ujar Sigit, Rabu (17/12).

Sigit mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Direktorat Jenderal terkait. Namun, pemerintah daerah diminta tidak mendahului kebijakan pusat.

“Kita tidak boleh mendahului. Pedomannya harus dari Kementerian. Jadi kami belum berani menyampaikan angka atau persentase kenaikan,” tegasnya.

Terkait isu kenaikan UMP yang beredar di media, termasuk usulan dari kalangan buruh sebesar 8 hingga 10 persen, Sigit menegaskan hal tersebut masih sebatas usulan. Pemerintah daerah, kata dia, akan sepenuhnya berpedoman pada regulasi resmi dari pusat.

“Kalau soal usulan itu wajar. Tapi pemerintah daerah nanti memakai pedoman dari Kementerian. Kami tidak berani menentukan sendiri,” jelasnya.

Menurut Sigit, dalam kebijakan penetapan UMP terbaru, pemerintah pusat akan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kajian akademik, masukan Dewan Ekonomi Nasional, serta pertimbangan lintas kementerian. Ia menyebut Menteri Ketenagakerjaan memiliki latar belakang akademisi yang kuat, sehingga perumusan kebijakan dilakukan secara komprehensif.

“Kita tunggu saja kebijakan dari pusat. Begitu pedoman turun, kami siap. Dalam waktu 24 jam kerja setelah ada aturan, kami langsung bergerak,” katanya.

Sigit memperkirakan pengumuman penetapan UMP akan dilakukan pada akhir tahun. “Kemungkinan besar akhir tahun ini. Begitu ditandatangani Presiden, langsung kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#disnakertrans jatim #ump #Upah Minimum Provinisi #ump jatim #Survei Kebutuhan Hidup Layak