Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Buzzer Terorganisir Berpotensi Timbulkan Ancaman, DPR Dorong Pasal Khusus di UU ITE

Nurista Purnamasari • Selasa, 9 Desember 2025 | 02:26 WIB
Ilustrasi ancaman buzzer di sosial media.
Ilustrasi ancaman buzzer di sosial media.

RADAR SURABAYA - Aktivitas buzzer yang terorganisir berpotensi menimbulkan kerusuhan dan ancaman terhadap negara sehingga perlu diatur secara khusus dalam UU ITE.

Oleh sebab itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar aktivitas buzzer destruktif dapat ditindak tanpa menunggu delik aduan.

Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).

Dalam rapat tersebut, Sukamta menekankan perlunya pasal tambahan yang mengatur penindakan terhadap buzzer destruktif.

“Harapan kami ke depan perlu ada revisi UU ITE, terutama soal kewenangan moderasi konten terhadap buzzer yang terorganisir atau aktivitas buzzing destruktif,” ujarnya.

Politikus PKS itu menilai kondisi darurat tidak bisa menunggu proses birokrasi yang panjang.
Ia menyoroti sulitnya menurunkan konten provokatif di media sosial karena masih bergantung pada delik aduan.

“Dalam posisi yang sudah jelas ada ancaman pada pejabat negara, kita masih menunggu aduan untuk menurunkan konten provokatif. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Sukamta berharap revisi UU ITE dapat memberikan dasar hukum agar aparat bisa bertindak cepat tanpa harus menunggu laporan masyarakat.

“Saya kira penting kita pikirkan apakah aktivitas buzzing destruktif bisa dilakukan penindakan yang dikecualikan dari delik aduan,” tambahnya.

Menkomdigi Meutya Hafid menyambut baik usulan tersebut dan menilai revisi UU ITE memang diperlukan untuk memperjelas pasal-pasal terkait ancaman negara dan ketertiban hukum.

“Terkait revisi UU ITE kita mendukung, memang ada ranah yang memerlukan kejelasan lebih detail. Jika pasalnya jelas, saya rasa akan mendapat dukungan dari banyak pihak,” kata Meutya.

Usulan revisi UU ITE yang disampaikan Sukamta menyoroti perlunya regulasi khusus untuk menindak buzzer destruktif tanpa delik aduan.

Dukungan dari Menkomdigi Meutya Hafid menunjukkan adanya peluang besar bagi revisi ini untuk dibahas lebih lanjut di DPR.

“Revisi UU ITE akan memperjelas batasan antara kebebasan berekspresi dengan aktivitas yang mengancam ketertiban hukum dan negara,” pungkas Meutya Hafid. (dtk/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#dpr ri #konten provokatif #buzzer #delik aduan #uu ite #Menkomdigi