RADAR SURABAYA - Tongkonan Ka’pun, rumah adat berusia lebih dari 300 tahun di Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, dirobohkan dalam eksekusi lahan adat pada Jumat (5/12).
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan melibatkan aparat gabungan, namun berujung ricuh karena warga menolak pembongkaran bangunan bersejarah tersebut.
Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Makale mencakup 3 tongkonan, 6 lumbung padi (alang), dan 2 rumah semi permanen.
Alat berat ekskavator digunakan untuk merobohkan bangunan, termasuk Tongkonan Ka’pun yang selama ini menjadi simbol sejarah keluarga besar dan identitas adat Toraja.
Ketegangan meningkat saat warga berusaha menghalangi jalannya eksekusi. Belasan orang dilaporkan terluka akibat bentrokan dengan aparat yang menggunakan peluru karet.
Aktivis perempuan Toraja, Meisatari Putri Vermanari, mengecam keras tindakan tersebut. “Tindakan represif dalam eksekusi Tongkonan Ka’pun bukan hanya mengabaikan hak masyarakat adat, tetapi juga mencederai prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial,” tegas Meisatari.
Menurut warga, Tongkonan Ka’pun bukan sekadar bangunan fisik, melainkan pusat kehidupan adat yang menyimpan nilai sejarah, spiritual, dan sosial.
Kehilangan tongkonan dianggap sebagai hilangnya identitas budaya yang diwariskan turun-temurun.
Perobohan Tongkonan Ka’pun berusia 300 tahun di Tana Toraja menimbulkan dampak emosional dan sosial yang mendalam bagi masyarakat adat.
Meski eksekusi dilakukan atas dasar hukum, warga menilai tindakan tersebut mengabaikan nilai budaya dan sejarah Toraja.
“Tongkonan bukan sekadar rumah, melainkan simbol persatuan keluarga dan warisan leluhur. Kehancuran ini adalah luka bagi masyarakat Toraja,” ungkap salah satu tokoh adat.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan menegaskan perlunya perlindungan hukum terhadap situs budaya, agar sengketa lahan tidak lagi mengorbankan warisan sejarah yang tak ternilai. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari