RADAR SURABAYA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan mengeluarkan instruksi kepada seluruh operator penerbangan di Indonesia untuk segera memeriksa kelayakan Aileron Elevator Computer (ELAC) pada pesawat Airbus A320 sebelum melakukan penerbangan berikutnya.
Langkah ini diambil sebagai respons atas Emergency Airworthiness Directive (EAD) dari Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) yang berlaku efektif mulai 29 November 2025 pukul 06.59 WIB.
Instruksi tersebut diterbitkan setelah Airbus mengeluarkan pesan resmi kepada seluruh operator pada 28 November 2025.
Recall ini diperkirakan akan berdampak pada operasional penerbangan di Indonesia, mengingat tingginya jumlah armada A320 yang digunakan oleh maskapai nasional.
Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan enam maskapai penerbangan yang mengoperasikan Airbus A320, yaitu Batik Air, Super Air Jet, Citilink Indonesia, Indonesia AirAsia, Pelita Air, dan TransNusa.
Dari total 207 unit pesawat, sebanyak 143 pesawat aktif beroperasi, dan 38 pesawat dinyatakan terdampak oleh perintah kelaikudaraan, atau sekitar 26% dari total armada aktif.
“Recall ini diperkirakan akan menyebabkan gangguan penerbangan mengingat banyaknya pesawat A320 yang beroperasi di Indonesia dan juga armada sejenis di seluruh dunia,” ujar Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Sabtu (29/11).
Maskapai saat ini tengah melakukan perbaikan terhadap pesawat terdampak untuk memenuhi mandat kelaikudaraan. Proses perbaikan diperkirakan memakan waktu 3 hingga 5 hari sejak informasi diterbitkan.
Ditjen Hubud mengimbau penumpang yang memiliki jadwal penerbangan antara 30 November hingga 4 Desember 2025 agar segera melakukan konfirmasi jadwal kepada masing-masing maskapai.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang telah memiliki tiket penerbangan agar segera melakukan konfirmasi jadwal keberangkatan pada masing-masing airline,” kata Lukman.
Ia juga meminta seluruh pengelola bandara dan maskapai untuk melakukan penyesuaian operasional secara cermat jika terjadi penundaan atau pembatalan penerbangan, dengan tetap memprioritaskan keselamatan penerbangan dan menjalankan prosedur mitigasi risiko secara konsisten. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari