Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

BPHN Dorong Transformasi Hukum Berperspektif Korban, Soroti Perlindungan Perempuan dari Kekerasan

Rahmat Sudrajat • Jumat, 28 November 2025 | 02:13 WIB
Konferensi Nasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Gedung AG Pringgodigdo, Kampus Dharmawangsa-B Unair Surabaya.
Konferensi Nasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Gedung AG Pringgodigdo, Kampus Dharmawangsa-B Unair Surabaya.

RADAR SURABAYA — Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) menggelar Konferensi Nasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Gedung AG Pringgodigdo, Kampus Dharmawangsa-B.

Acara bertema Keadilan Gender dalam Politik Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak ini menghadirkan sejumlah lembaga nasional, termasuk BPHN, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, CACCP, PUSKADIRA, dan PSHK Unair.

Ketua panitia, Amira Paripurna, menegaskan bahwa peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi menjadi gerakan intelektual dan politik.

Ia menekankan pentingnya hukum yang benar-benar melindungi perempuan dan anak dari kekerasan yang bersifat sistemik, baik di ruang publik maupun dalam relasi personal.

“Kami ingin memastikan hukum bekerja untuk melindungi tubuh dan kehidupan perempuan serta anak. Konferensi ini menjadi ruang untuk mendorong perubahan struktural di tingkat akar rumput,” ujarnya, Kamis (27/11).

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Arfan Faiz Muhlizi, menyoroti pentingnya memastikan suara rakyat masuk dalam proses pembentukan undang-undang.

Menurutnya, reformasi hukum tidak cukup hanya menerbitkan regulasi baru tanpa memperhatikan efektivitas di lapangan.

“Hukum tidak hanya soal norma tertulis, tetapi bagaimana regulasi bekerja dalam realitas sosial. Prinsip vox populi vox dei harus dijaga agar tidak menjadi legitimasi kepentingan sempit,” tegasnya.

Arfan menjelaskan bahwa perlindungan perempuan membutuhkan keseimbangan antara keadilan prosedural dan keadilan substantif.

Hukum harus mampu memberikan dampak nyata bagi korban, bukan sekadar memenuhi syarat formalitas. Ia juga menekankan perlunya kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan sesuai teori keadilan John Rawls.

Selain itu, Arfan menilai evidence-based regulation penting untuk memastikan regulasi efektif dan tidak hanya menambah beban administrasi.

Ia menjelaskan bahwa ex-post review menjadi bagian kunci dalam siklus pembentukan peraturan modern.

Evaluasi berbasis data, riset ilmiah, dan masukan ahli harus dilakukan sebelum merevisi suatu regulasi.

Menurutnya, tantangan terbesar reformasi hukum saat ini adalah memperkuat institusi agar mampu menghadirkan keadilan secara struktural.

“Tanpa reformasi kelembagaan, keadilan substantif hanya menjadi jargon normatif,” tutupnya.(rmt) 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#Keadilan Gender dalam Politik Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak #Konferensi Nasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan #Fakultas Hukum Universitas Airlangga