RADAR SURABAYA - Fenomena jasa nikah siri mendadak viral di media sosial, khususnya TikTok, setelah sejumlah akun menawarkan layanan pernikahan tanpa ribet, tanpa gedung, dan tanpa pencatatan resmi.
Video promosi jasa ini telah ditonton lebih dari 250 ribu kali, memicu perdebatan luas di masyarakat mengenai keabsahan dan risiko nikah siri.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa nikah siri sah secara agama Islam apabila memenuhi rukun dan syarat pernikahan.
Namun, jika syarat tidak terpenuhi, maka hukumnya bisa menjadi haram dan menimbulkan kemudaratan.
“Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya. Jika tidak, maka bisa membawa mudarat,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai jasa nikah siri yang viral berbahaya karena tidak memiliki ikatan hukum.
Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), menegaskan bahwa pihak perempuan paling dirugikan.
“Nikah siri tidak ada pertanggungjawaban hukum. Jika terjadi masalah, tidak bisa dituntut di pengadilan karena tidak tercatat,” ujarnya.
Selain itu, nikah siri juga dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.
Pasal 2 UU Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Tanpa pencatatan, pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum.
Fenomena jasa nikah siri yang viral di media sosial menyoroti dilema antara keabsahan agama dan legalitas hukum.
MUI menekankan pentingnya memenuhi syarat sah nikah, sementara PBNU mengingatkan risiko besar bagi perempuan karena tidak adanya perlindungan hukum.
Pemerintah dan masyarakat diimbau lebih waspada terhadap praktik ini, serta memastikan pernikahan tercatat resmi agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pihak. (nur)
Editor : Nurista Purnamasari