RADAR SURABAYA - Tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo palsu klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025) untuk menyerahkan surat permohonan pemeriksaan saksi dan ahli.
Permohonan itu diajukan untuk menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang dinilai dapat memberikan perspektif seimbang dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum ketiganya, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa surat resmi berisi daftar saksi ahli telah disiapkan dan diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Hari ini kami mengirimkan surat resmi terkait sejumlah nama ahli yang sudah kami siapkan,” ujarnya.
Khozinudin menilai proses penyidikan sejauh ini lebih banyak melibatkan saksi dan ahli dari pihak penyidik. Karena itu, kehadiran ahli dari pihak tersangka dianggap penting untuk memberikan pandangan lain selama pemeriksaan berlangsung.
Adapun ahli yang diajukan berasal dari berbagai disiplin ilmu, di antaranya Ahli Linguistik Forensik UPI Bandung Aceng Ruhendi Syaifullah; Ahli Pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksamana Bonaprata Bondan; Ahli Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra; serta Ahli Teknologi Informasi Universitas Airlangga Henri Subianto.
Selain para ahli, tim kuasa hukum juga mengajukan 11 saksi yang disebut akan memberikan keterangan meringankan pada tahap penyidikan. Khozinudin menegaskan bahwa saksi-saksi ini berbeda dengan yang akan diajukan dalam persidangan.
“Kami menyampaikan 11 saksi untuk tahap penyidikan, dan nanti di persidangan akan ada saksi lain,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Kelompok tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan. Klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik. (*)
Editor : Lambertus Hurek