Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Mulai 2026, Sistem Rujukan JKN Berbasis Kompetensi, Pasien Bakal Lebih Cepat Ditangani

Nurista Purnamasari • Rabu, 19 November 2025 | 05:39 WIB

 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bakal mngubah sistem rujukan JKN.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bakal mngubah sistem rujukan JKN.

RADAR SURABAYA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sistem rujukan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mengalami transformasi besar mulai tahun 2026.

Jika sebelumnya pasien harus melewati tahapan rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit tipe A, maka ke depan akan diterapkan rujukan berbasis kompetensi.

Dengan sistem ini, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai kebutuhan medisnya.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan masih menunggu terbitnya peraturan presiden (perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan sistem baru.

“Harus ada perpresnya, dan itu nanti tahun depan akan berjalan,” kata Budi usai menghadiri peletakan batu pertama Gedung Pelayanan VIP RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (18/11).

Menurutnya, sistem rujukan berjenjang yang berlaku saat ini sering kali menimbulkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien.

“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, 13 November 2025.

Budi mencontohkan pasien dengan kondisi darurat seperti serangan jantung. Dalam sistem lama, pasien harus melewati tahapan rujukan dari puskesmas ke rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya ditangani di rumah sakit tipe A.

“Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. BPJS tidak usah keluar uang tiga kali, cukup sekali langsung ke RS tipe A,” tegasnya.

Dengan sistem berbasis kompetensi, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan sesuai hasil pemeriksaan awal.

Hal ini diharapkan dapat mempercepat penanganan, mengurangi risiko keterlambatan, dan meningkatkan keselamatan pasien.

“Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak usah dia rujuk tiga kali lipat, keburu wafat nanti. Lebih baik langsung ke tempat yang bisa melayani sesuai anamnesis awalnya,” tegas Budi.

Perubahan sistem ini tidak hanya berdampak pada pasien, tetapi juga pada efisiensi pembiayaan BPJS Kesehatan.

Dengan rujukan berbasis kompetensi, biaya yang dikeluarkan akan lebih tepat sasaran karena pasien langsung ditangani di fasilitas kesehatan yang sesuai.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendorong pemerataan kualitas rumah sakit di seluruh Indonesia, sehingga setiap daerah memiliki fasilitas dengan kompetensi yang memadai. (ant/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#sistem rujukan #jkn #bpjs kesehatan #Menteri Kesehatan #kesehatan