Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

MK Tegaskan Polisi Aktif Harus Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil

Lambertus Hurek • Kamis, 13 November 2025 | 20:30 WIB
Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

RADAR SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11). Melalui putusan tersebut, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Permohonan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Namun, dalam penjelasan pasalnya disebutkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Syamsul dan Christian menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan statusnya. Mereka menilai, cukup dengan menyatakan penugasannya berasal dari Kapolri, seorang anggota Polri dapat menjabat di luar institusi kepolisian.

Dalam permohonannya, para pemohon mencontohkan sejumlah anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, seperti Komjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Mahkamah sependapat dengan dalil para pemohon. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara jelas menegaskan, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang jelas dan tidak memerlukan tafsir lain,” ujar Ridwan.

Ia menambahkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bagian penjelasan seharusnya tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma baru.

 Mahkamah menilai, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengacaukan makna dari Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

 “Perumusan yang demikian menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian dan bagi ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ujar Ridwan. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#polisi di jabatan sipil #polisi aktif #UU Kepolisian #mahkamah konstitusi #pensiun dini