RADAR SURABAYA - Pemerintah memastikan akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta mulai akhir tahun 2025.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat ini telah mencakup 279,7 juta penerima manfaat.
“Yang masih nunggak peserta BPJS Kesehatan itu jumlahnya 23 juta. Tunggakan ini insyaallah akan diputihkan, dihapus,” ujar Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar.
Laki-laki yang akrab disapa Cak Imin ini menjelaskan bahwa program penghapusan tunggakan difokuskan pada peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yakni masyarakat yang bekerja di sektor informal.
Menurutnya, langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin akses kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama kelompok miskin dan rentan.
“Dengan kebijakan ini, tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak layanan kesehatan hanya karena tunggakan iuran JKN. Ini sesuai amanat Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN akan terus digalakkan untuk membangun semangat gotong royong.
“Yang mampu membayar iuran harus tetap berkontribusi. Solidaritas ini penting agar BPJS Kesehatan terus tumbuh dan berkelanjutan,” tambah Cak Imin.
Penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas jangkauan layanan kesehatan nasional.
Dengan fokus pada pekerja informal, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam Program JKN sekaligus memperkuat sistem kesehatan berbasis solidaritas.
“Kami ingin semua lapisan masyarakat, baik perusahaan besar maupun UMKM, bisa menikmati manfaat JKN. Ini bukan hanya soal kesehatan, tapi juga soal keadilan sosial,” tutup Cak Imin. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari