Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Viral Mahasiswi UNS Surakarta Penerima KIP-K Dugem, Kampus Cabut Beasiswa dan Disanksi

Nurista Purnamasari • Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:41 WIB

 

Mahasiswi UNS yang viral dugem hingga disanksi pencabutan beasiswa oleh pihak kampus.
Mahasiswi UNS yang viral dugem hingga disanksi pencabutan beasiswa oleh pihak kampus.

RADAR SURABAYA - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mencabut beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) milik seorang mahasiswi berinisial TKS setelah video dirinya tengah dugem viral di media sosial.

TKS diketahui merupakan penerima KIP-K, program bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Penampilannya di klub malam dinilai melanggar kode etik mahasiswa dan langsung ditindak oleh pihak kampus.

KIP-K merupakan program pemerintah yang ditujukan bagi siswa SMA/SMK sederajat yang memiliki keterbatasan ekonomi namun berprestasi secara akademik.

Penerima KIP-K mendapatkan manfaat berupa pembebasan biaya kuliah dan uang saku bulanan.

Setelah video dugem TKS tersebar melalui akun Instagram @mediaevent_, UNS langsung melakukan investigasi.

Sekretaris UNS, Agus Riewanto, menyatakan bahwa tindakan TKS melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang mewajibkan mahasiswa menghindari perilaku bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan.

Sebagai konsekuensi, UNS mencabut beasiswa KIP-K TKS berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 1824/UN27/2023.

Selain itu, TKS juga menerima surat peringatan (SP) pertama dan diwajibkan menjalani konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.

Sanksi yang dijatuhkan kepada TKS bertujuan memberikan efek jera dan menegakkan disiplin di lingkungan kampus.

UNS juga menegaskan bahwa TKS tidak diperkenankan menerima beasiswa lain selama masa studinya.

“Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Agus Riewanto.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penerima bantuan pendidikan harus menjaga perilaku sesuai norma yang berlaku, baik di lingkungan kampus maupun masyarakat luas. (trn/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#surakarta #mahasiswa dugem #uns #solo #universitas sebelas maret #kip #beasiswa