RADAR SURABAYA - Pemerintah Indonesia bergerak cepat menangani kasus dugaan penipuan daring (online scam) yang menimpa 110 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kamboja.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan bahwa seluruh WNI yang terlibat telah berada dalam pengawasan otoritas setempat dan pendampingan langsung dari KBRI Phnom Penh. Langkah ini diambil setelah tim P2MI melakukan investigasi langsung ke lokasi kejadian.
Mukhtarudin menjelaskan bahwa dari total 110 PMI yang diduga berangkat secara unprosedural, sebanyak 97 orang telah melarikan diri dari perusahaan yang diduga menjalankan praktik penipuan daring. Sementara 13 orang lainnya berhasil dievakuasi dari lokasi di Kabupaten Chrey Tum.
“Hasil koordinasi dengan tim P2MI yang ada di lapangan, 97 WNI melarikan diri dari perusahaan yang diduga menjalankan penipuan online scam, dan 13 lainnya berhasil dikeluarkan dari lokasi,” ujar Mukhtarudin dalam konferensi pers di Kantor KP2MI, Jakarta Selatan, Kamis (23/10).
Seluruh WNI kini ditempatkan di rumah detensi imigrasi Phnom Penh untuk proses pendataan dan pemeriksaan oleh otoritas Kamboja.
Mukhtarudin menegaskan bahwa mereka dalam kondisi aman dan akan segera dipulangkan ke Indonesia.
“Negara hadir untuk melindungi mereka. Proses pemulangan sedang kami siapkan bersama otoritas setempat,” tegasnya.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, turut mengungkap bahwa sejak 2020 hingga kini, terdapat lebih dari 10.000 kasus online scam yang melibatkan WNI di 10 negara, termasuk Kamboja, Myanmar, dan UAE.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 kasus merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sementara sisanya terindikasi sebagai pelaku perekrutan atau penipuan daring.
Judha juga menyoroti fenomena WNI kambuhan yang kembali ke negara tujuan untuk bekerja di sektor penipuan daring, meski sebelumnya telah dipulangkan.
“Ada kasus WNI yang sudah direpatriasi, tapi empat bulan kemudian kembali ke lokasi konflik dan terlibat kasus serupa,” ungkapnya.
Kasus penipuan daring yang menimpa 110 PMI di Kamboja menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan masyarakat terkait bahaya online scam lintas negara.
Meski seluruh korban telah diamankan dan akan segera dipulangkan, investigasi terhadap perusahaan perekrut dan jaringan penipuan masih terus berjalan.
Pemerintah melalui Kementerian P2MI dan Kemlu RI menegaskan komitmennya untuk melindungi WNI di luar negeri serta memperkuat sistem pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja.
Edukasi dan literasi digital juga menjadi kunci untuk mencegah warga kembali terjebak dalam praktik penipuan daring yang merugikan secara fisik, psikologis, dan hukum. (ppm/nur)
Editor : Nurista Purnamasari