RADAR SURABAYA - Universitas Udayana (Unud) Bali menjatuhkan sanksi tegas kepada enam mahasiswa yang terlibat dalam aksi tidak pantas mencemooh korban pengakhiran nyawa berinisial Timothy Anugrah Saputra.
Para mahasiswa tersebut resmi diberhentikan dari seluruh jabatan organisasi kemahasiswaan (ormawa) setelah dinilai melanggar kode etik dan menunjukkan perilaku amoral.
Keputusan ini diambil menyusul kematian tragis Timothy Anugrah Saputra, mahasiswa Program Studi Sosiologi, yang diduga mengakhiri hidupnya akibat tekanan psikologis.
Empat dari enam mahasiswa yang dipecat merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud, yakni Maria Victoria Viyata Mayos, Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, dan Vito Simanungkalit.
Mereka menerima surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Himapol FISIP Unud yang menyatakan bahwa tindakan mereka tidak mencerminkan nilai organisasi.
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP juga memecat Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II, dengan status PTDH.
Sanksi serupa dijatuhkan kepada Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP), yang dinilai melanggar kode etik mahasiswa.
Tragedi ini bermula pada Rabu (15/10), saat Timothy ditemukan dalam kondisi kritis di halaman Gedung FISIP Unud.
Ia diduga melompat dari lantai dua kampus dan sempat dilarikan ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.03 WITA.
Polisi mengungkap bahwa korban menunjukkan perubahan perilaku sebelum kejadian, termasuk berjalan kaki ke kampus tanpa alasan jelas.
Saksi mata menyebut korban terlihat panik dan duduk sendirian sebelum akhirnya ditemukan tergeletak. Dugaan perundungan dari kakak angkatan menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan luas terhadap kondisi sosial di lingkungan kampus.
Pemecatan enam mahasiswa Universitas Udayana menjadi langkah tegas kampus dalam menanggapi kasus perundungan dan kematian tragis salah satu mahasiswanya.
Tragedi ini membuka ruang evaluasi terhadap sistem perlindungan mahasiswa, etika organisasi kampus, dan pentingnya membangun lingkungan akademik yang sehat secara mental dan sosial.
Pihak kampus diharapkan tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga memperkuat sistem pendampingan psikologis dan edukasi etika bagi seluruh civitas akademika.
Tragedi Timothy menjadi pengingat bahwa empati, integritas, dan solidaritas harus menjadi fondasi utama dalam kehidupan kampus. (nur)
Editor : Nurista Purnamasari