RADAR SURABAYA - Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), seorang siswa sekolah dasar (SD) harus kehilangan nyawa akibat ulah gurunya sendiri.
Dialah Rafi To, 10, siswa kelas V SD Inpres One, Desa Poli, meninggal dunia beberapa hari setelah dipukul menggunakan batu oleh guru olahraga di sekolah tersebut.
Insiden ini memicu kemarahan publik dan mendorong aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.
Dikutip dari Detik.com, terduga pelaku adalah Yafet Nokas, 51, guru olahraga yang telah mengajar di sekolah tersebut selama bertahun-tahun.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, mengonfirmasi bahwa korban meninggal pada Kamis (2/10) pukul 18.00 WITA, dan kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan dengan pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Anak korban meninggal pada Kamis (2/10) sekitar pukul 18.00 Wita," ujar Hendra dikutip, Rabu (15/10).
Penganiayaan terjadi pada Jumat (26/9) di halaman sekolah. Saat itu, Yafet memanggil Rafi dan sembilan temannya karena tidak mengikuti gladi upacara dan absen dari sekolah minggu.
Setelah mengumpulkan mereka, Yafet mengambil batu dan memukul kepala Rafi sebanyak empat kali. Korban langsung mengeluh sakit dan pulang ke rumah.
Keesokan harinya, Rafi mengalami demam tinggi dan tidak masuk sekolah. Baru saat sakit, ia menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Menurut keterangan keluarga, Rafi mengalami demam dan sakit kepala terus-menerus hingga Senin (29/9).
Salah satu kerabat, Sarlina Toh, menemukan luka memar dan bengkak di kepala korban. Meski sempat ditawari perawatan medis, Rafi menolak dibawa ke Puskesmas dan akhirnya meninggal dunia di rumah.
Jenazah Rafi dimakamkan pada Minggu (5/10) di TPU Desa Poli. Namun, polisi melakukan ekshumasi untuk autopsi pada Sabtu (11/10) guna memastikan penyebab kematian.
Setelah menerima laporan dari keluarga, Polsek Boking menetapkan Yafet Nokas sebagai tersangka dan menahannya pada Jumat (10/10).
“Setelah pemeriksaan para saksi, olah TKP, dan gelar perkara, kami menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujar AKBP Hendra Dorizen.
Polisi menjerat Yafet dengan Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan meliputi batu yang digunakan untuk memukul korban dan seragam sekolah yang dikenakan Rafi saat kejadian.
Hingga kini, polisi telah memeriksa 12 saksi, termasuk kepala desa, kepala sekolah, tersangka, dan teman-teman korban.
Kasus kematian Rafi To menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik kekerasan di lingkungan pendidikan.
Tindakan kekerasan oleh tenaga pendidik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari