RADAR SURABAYA - Setelah sempat dibekukan, status Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. kini resmi diaktifkan kembali oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi).
Keputusan ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah terkait aktivitas siaran langsung dan monetisasi selama periode 25–30 Agustus 2025.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam siaran pers, Sabtu (4/10) malam.
Data yang Diserahkan dan Alasan Pembekuan
Data yang disampaikan TikTok mencakup rekap harian eskalasi traffic, nilai monetisasi, serta indikasi pelanggaran monetisasi secara agregat.
Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai bahwa TikTok telah memenuhi kewajiban administratif sebagai PSE privat.
Sebelumnya, pembekuan dilakukan pada 3 Oktober 2025 karena dua pelanggaran utama, yakni penolakan memberikan data siaran live saat demo nasional.
TikTok dinilai tidak transparan dalam menyerahkan data aktivitas Live selama unjuk rasa nasional.P emerintah meminta data traffic, monetisasi, dan pemberian gift, namun hanya menerima data parsial.
Kedua yakni dugaan monetisasi konten terindikasi judi online. Pemerintah menemukan indikasi bahwa fitur Live TikTok digunakan untuk aktivitas monetisasi yang berpotensi terkait perjudian online, yang dinilai membahayakan pengguna, terutama anak dan remaja.
Meski dibekukan secara hukum, layanan TikTok tetap bisa diakses oleh masyarakat selama proses evaluasi berlangsung.
Komitmen Pemerintah dan Pengawasan Berkelanjutan
Dengan pencabutan pembekuan ini, TikTok kembali aktif sebagai PSE terdaftar di Indonesia. Alexander menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan transparan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat untuk memastikan regulasi berjalan efektif,” tegasnya.
Kemenkomdigi juga mengingatkan seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ekosistem digital Indonesia.
Pencabutan pembekuan TikTok menandai pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi digital di Indonesia.
Pemerintah menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum, sekaligus membuka ruang dialog konstruktif dengan pelaku industri digital.
TikTok kini kembali beroperasi secara legal, namun tetap berada dalam pengawasan ketat demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna. (nur)
Editor : Nurista Purnamasari