RADAR SURABAYA - Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan perhiasan emas senilai Rp 4,8 miliar yang berasal dari Malaysia.
Emas seberat 2,5 kilogram itu diamankan dari seorang pria berinisial EA, 32, warga asal Sumatera Utara, saat tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Senin (22/9).
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa emas tersebut terdiri dari 145 potong perhiasan berupa gelang dan kalung, dengan total berat mencapai 2.575 gram.
“Perhiasan emas ini rencananya akan dibawa ke Jawa Timur untuk diperjualbelikan tanpa dokumen resmi,” ujar Zaky dikutip dari Antara, Rabu (1/10).
Modus Body Strapping: Emas Disembunyikan di Tubuh
Penangkapan EA berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak tubuh pelaku yang baru tiba dari Stulang Laut, Malaysia.
Pemeriksaan mendalam dilakukan, dan petugas menemukan tiga bungkus perhiasan emas yang dibalut ke tubuh pelaku menggunakan korset.
“Modus ini dikenal sebagai body strapping, biasanya digunakan dalam kasus penyelundupan narkoba. Tapi kali ini dipakai untuk menyelundupkan emas,” jelas Zaky.
Menurut pengakuan EA, ia diperintahkan oleh seorang berinisial MJ, warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia. Untuk membawa emas tersebut, EA dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta.
Potensi Kerugian Negara dan Latar Belakang Kasus
Emas yang diselundupkan memiliki kadar 95 persen dan diperkirakan bernilai Rp 4,8 miliar. Jika lolos dari pemeriksaan, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 1,7 miliar akibat tidak dibayarkannya bea masuk dan pajak impor.
Zaky menambahkan bahwa ini merupakan kasus kedua penyelundupan emas dari Malaysia yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, pada awal tahun, petugas mencegah penyelundupan emas seberat 2,9 kilogram.
“Pelaku tergiur oleh perbedaan harga emas antara Malaysia dan Indonesia. Namun, seharusnya barang berharga seperti ini dilaporkan dan dikenakan kewajiban kepabeanan,” tegas Zaky.
Tindak Pidana dan Proses Hukum
Atas perbuatannya, EA dijerat dengan Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur larangan menyelundupkan barang impor tanpa dokumen resmi. Pelaku saat ini telah diserahkan ke pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba menghindari kewajiban kepabeanan.
Penyelundupan barang berharga tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Kasus penyelundupan emas senilai Rp 4,8 miliar dari Malaysia yang digagalkan oleh Bea Cukai Batam menunjukkan masih tingginya risiko pelanggaran kepabeanan lintas negara.
Modus body strapping yang digunakan pelaku menjadi perhatian khusus karena kerap digunakan dalam kejahatan terorganisir.
Pemerintah mengimbau agar pelaku usaha dan masyarakat mematuhi aturan impor demi menjaga stabilitas fiskal dan keamanan nasional. (ant/nur)
Editor : Nurista Purnamasari