Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Curhatan Viral Guru di Makassar Dipecat Setelah 16 Tahun Mengabdi

Nurista Purnamasari • Senin, 29 September 2025 | 19:25 WIB

 

Ilustrasi ruang kelas.
Ilustrasi ruang kelas.

RADAR SURABAYA – Curhatan seorang guru di Makassar yang diberhentikan setelah mengabdi selama 16 tahun viral di media sosial. Jupriadi, tenaga pendidik di SMAN 10 Makassar, Sulawesi Selatan, membagikan kisahnya melalui akun pribadi, mengungkapkan kekecewaannya setelah tidak lagi diakui sebagai bagian dari sekolah tempat ia mengajar sejak 2007.

Dalam unggahannya, Jupriadi menyebut bahwa ia telah mengajar sebagai guru komputer selama bertahun-tahun, namun pada Maret 2023, ia resmi diberhentikan.

Ia juga mengaku gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dan tidak bisa mengikuti seleksi paruh waktu tahun 2025 karena namanya tidak tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 10 Makassar, Bahmansyur, membenarkan bahwa Jupriadi telah mengabdi sejak masa kepemimpinan Drs Syamsu Alam.

Namun, ia menjelaskan bahwa Jupriadi tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta tidak mengantongi Akta IV sebagai syarat formal tenaga pendidik.

“Dirinya bekerja di bawah kepemimpinan Bapak Drs Syamsu Alam sebagai guru komputer dan tidak memiliki Akta IV dan NUPTK,” ujar Bahmansyur dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Bahmansyur juga menyebut bahwa sejak Januari 2022, Jupriadi tidak lagi tercatat dalam daftar hadir guru di sekolah tersebut.

Evaluasi internal terhadap kinerjanya dilakukan selama tiga bulan, namun tidak menunjukkan peningkatan signifikan. Akhirnya, pihak sekolah memutuskan untuk tidak melanjutkan tugas Jupriadi per 8 Maret 2023.

“Bersangkutan sejak Januari 2022 sudah tidak terdaftar namanya di daftar hadir SMAN 10 Makassar,” lanjut Bahmansyur.

Kasus Jupriadi menjadi sorotan publik karena menyangkut nasib tenaga pendidik yang telah lama mengabdi namun terkendala administrasi formal.

Ketidakterdaftaran dalam Dapodik dan ketiadaan NUPTK membuatnya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti program PPPK, yang menjadi jalur utama pengangkatan guru non-PNS.

Kisah ini menjadi pengingat bagi para guru dan institusi pendidikan untuk memastikan kelengkapan data dan dokumen resmi agar tidak terhambat dalam program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan status profesional tenaga pendidik. (trn/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#guru dipecat #dapodik #NUPTK #viral #sekolah #makassar #pppk #pendidikan