Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kabar Gembira, Kenaikan Gaji ASN dan Pejabat Negara Resmi Masuk RKP 2025

Muhammad Firman Syah • Selasa, 23 September 2025 | 15:57 WIB

 

ilustrasi ASN.
ilustrasi ASN.

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang berlaku sejak 30 Juni.

Kenaikan gaji ini masuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat pada RKP 2025, dengan posisi keenam. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus memperkuat daya saing pelayanan publik.

Lampiran Perpres menegaskan, "Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," tertulis dalam Perpres 79/2025, dikutip Senin (22/9).

Sebelumnya, berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, pejabat negara tidak termasuk dalam penerima kenaikan gaji. Namun, Presiden Prabowo menambahkan kategori tersebut melalui pembaruan kebijakan terbaru.

Dengan demikian, selain PNS dan PPPK, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, aparat keamanan, hingga pejabat negara kini turut merasakan penyesuaian gaji. Penyesuaian gaji ASN tidak dilakukan setiap tahun. Rata-rata kenaikan berada di kisaran 5–8 persen, namun pemerintah belum menyampaikan besaran resmi untuk tahun ini. Saat ini, gaji ASN, TNI, dan Polri masih mengacu pada aturan yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Sebagai catatan, sepanjang masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, kenaikan gaji ASN hanya terjadi tiga kali, yakni pada 2015 (5 persen), 2019 (5 persen), dan 2024 (8 persen). Penyesuaian terakhir pada 2024 menjadi kebijakan penutup sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi.

Sejarah penyesuaian gaji ASN sendiri cukup panjang. Dari 1977 hingga 2025, tercatat sedikitnya 16 kali kenaikan, termasuk pemberian gaji ke-13. Misalnya, pada 1977 gaji PNS golongan terendah tercatat Rp 12 ribu dan tertinggi Rp 120 ribu. Angka tersebut baru berubah pada 1993 menjadi Rp 78 ribu–Rp 537 ribu. Tahun 2001 naik menjadi Rp 500 ribu–Rp 1,5 juta, dan pada 2007 menjadi Rp 760 ribu–Rp 2,4 juta.

Sementara pada 2015 gaji terendah Rp 1,48 juta dan tertinggi Rp 5,62 juta. Tahun 2019 naik menjadi Rp 1,56 juta–Rp 5,90 juta, dan pada 2024 mencapai Rp 1,68 juta–Rp 6,37 juta.

Selain gaji pokok, ASN juga memperoleh berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, jabatan, transportasi, hingga makan. Kombinasi gaji pokok dan tunjangan menjadi penopang utama kesejahteraan aparatur negara.

Kenaikan gaji yang ditetapkan Presiden Prabowo ini tidak hanya berfokus pada peningkatan kesejahteraan, tetapi juga bagian dari agenda reformasi birokrasi. Pemerintah menilai insentif yang lebih layak mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, menjaga integritas aparatur, sekaligus menekan praktik negatif seperti penyalahgunaan wewenang dan korupsi kecil. (ris/fir)

Editor : M Firman Syah
#apbn #tni #asn #gaji #prabowo #Polri #RKP