RADAR SURABAYA – Polemik Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 terus mengemuka.
Regulasi ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah serius bagi dunia olahraga Indonesia, mulai dari dualisme cabang olahraga (cabor) hingga risiko sanksi internasional.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan perlunya kajian ulang atas aturan tersebut.
Menurutnya, meski Permenpora 14/2024 belum dijalankan, kehadirannya sudah menimbulkan keresahan.
“Permenpora 14/2024 kemarin kan belum dilaksanakan, sudah ribut-ribut. Kami meminta Menpora untuk membentuk tim kecil guna me-review ulang aturan ini,” ujarnya usai menghadiri pertemuan dengan Pemkot Surabaya dan pengurus olahraga, Kamis (18/9/2025).
Lalu mengingatkan agar regulasi itu tidak merugikan atlet dan organisasi olahraga, terutama di daerah yang menjadi basis pembibitan.
“Jangan hanya gara-gara dualisme cabor, kita tidak bisa ikut event internasional. Bahkan berpotensi disanksi oleh organisasi olahraga dunia. Karena itu perlu solusi terbaik agar tidak ada korban,” tegasnya.
Kemenpora Buka Opsi Revisi Permenpora 14/2024
Menanggapi desakan DPR, Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi Kemenpora, Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si., Ph.D., menyebutkan opsi revisi aturan memang terbuka.
“Ada tim yang dibentuk antara cabor, KONI, dan stakeholder olahraga untuk merevisi. Kalau memang ada pasal-pasal yang perlu diperbaiki, silakan dicari usulan terbaik yang bisa diterima semua pihak,” ujarnya.
KONI Dukung Evaluasi Bersama
Ketua Umum KONI Jawa Timur, Muhammad Nabil, juga membenarkan langkah pembentukan tim bersama Kemenpora, KONI, NPC, dan KOI untuk membahas revisi Permenpora No.14/2024 ini.
“Sedang proses. Tim sudah dibentuk untuk melakukan diskusi, paling tidak semacam revisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah,” jelas Nabil yang masuk dalam anggota tim bersama ini.
Dengan adanya sinergi DPR, Kemenpora, KONI, NPC, dan KOI, revisi Permenpora 14/2024 diharapkan melahirkan aturan yang lebih adil, sejalan dengan kepentingan semua pihak, serta tidak menghambat prestasi olahraga Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.(sam)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan