Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Dana Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Muhammad Firman Syah • Selasa, 16 September 2025 | 03:14 WIB
Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan dana ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan dana ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Radar Surabaya – Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024. Pengembalian dana dilakukan setelah nama pendakwah sekaligus pengelola biro perjalanan Uhud Tour tersebut disebut-sebut dalam aliran dana yang sedang diusut oleh lembaga antirasuah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan adanya pengembalian uang oleh yang bersangkutan, meski belum menjelaskan secara rinci jumlah nominal yang telah disetorkan.

"Benar ada pengembalian uang, tapi nilainya masih diverifikasi," ujar Setyo.

Sebelumnya, Khalid Basalamah menjelaskan bahwa pihaknya menerima penawaran visa haji khusus dari Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata. Penawaran tersebut disebut disertai fasilitas VIP di lokasi strategis dekat jamarat, dengan tambahan biaya mencapai ribuan dolar AS per jamaah.

Khalid menegaskan bahwa ia mengira visa haji tersebut merupakan bagian dari tambahan kuota resmi yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, dan tidak memerlukan biaya khusus.

Dalam pemeriksaan, ia mengungkapkan bahwa sebanyak 122 jamaah Uhud Tour awalnya telah membayar visa haji furoda, yang mencakup akomodasi dan transportasi selama berada di Tanah Suci. Namun, setelah menerima tawaran dari pihak tertentu, sebagian jamaah kemudian dialihkan menggunakan kuota khusus yang belakangan diketahui bermasalah secara hukum.

KPK menduga bahwa praktik manipulasi dalam penentuan kuota haji ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir melebihi Rp1 triliun. Selain Khalid, sejumlah pihak lain telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Beberapa nama juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

Meski telah mengembalikan dana, KPK menegaskan bahwa posisi Khalid Basalamah saat ini masih berstatus sebagai saksi. Proses verifikasi dan pelacakan aliran dana terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan skema dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. (akr/mel/fir)

Editor : M Firman Syah
#kuota haji 2023 2024 #KPK #kasus dugaan korupsi #Ustaz Khalid Basalamah #sejumlah uang