Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Kementerian Agama tahun 2024 dengan memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali (NA), pada Jumat (12/9). Pemanggilan tersebut dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa sebagai saksi.
Nizar Ali yang menjabat Sekjen Kemenag pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikonfirmasi akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji pada periode 2023-2024.
“Saya sebagai seseorang yang bersangkutan diperiksa untuk menguatkan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji diselenggarakan pada tahun 2023-2024,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Penambahan kuota tersebut kemudian dibagi secara proporsional 50:50 antara kuota haji reguler dan haji khusus. Namun, dugaan korupsi muncul terkait perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus, yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Sebagai dampak dari kasus ini, KPK telah melakukan penyitaan dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai total Rp 2,6 miliar, yang diduga diperoleh dari hasil fee kuota haji.
Nizar Ali menyatakan kesiapannya untuk kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Saya akan patuh dan terbuka terhadap semua pertanyaan penyidik karena komunikasi secara terbuka merupakan langkah yang baik dan saya percaya KPK akan bekerja secara objektif,” tuturnya.
Kasus korupsi kuota haji ini sebelumnya telah menyita perhatian publik dan dipastikan akan terus berlanjut dengan proses penyidikan yang mendalam oleh KPK. (acl/mel/fir)
Editor : M Firman Syah