Wakatobi – Kasus hukum lama kembali menyeruak di Sulawesi Tenggara. Anggota DPRD Wakatobi periode 2024–2029, Litao, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi 11 tahun lalu. Penetapan itu tertuang dalam surat bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 yang dikeluarkan Polda Sultra.
Kasus ini bermula pada pesta joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, 25 Oktober 2014. Korban berinisial W, 17, tewas akibat penganiayaan. Dua pelaku lain, Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, sudah divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada 2015. Namun, Litao sempat melarikan diri hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Meski berstatus buronan, Litao kembali ke Wakatobi dan berhasil lolos menjadi anggota DPRD melalui Partai Hanura pada Pemilu 2024. Penetapan tersangka baru dilakukan Agustus 2025 setelah keluarga korban mendesak keadilan.
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah kepolisian.
"Orangtua korban hanya meminta polisi segera menangkap Litao karena sudah jelas terlibat pembunuhan anak mereka dan masih bebas berkeliaran," tegasnya, Senin (8/9).
Keluarga juga mempertanyakan bagaimana Litao bisa memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk maju dalam pemilu meski masih berstatus DPO.
"Kami pertanyakan kok bisa polisi terbitkan SKCK untuk seorang buronan. Ini pelanggaran serius," ujar Sofyan.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, membenarkan status tersangka Litao.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya akan dipanggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Sementara Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati, menilai Litao saat pencalonan masih berstatus saksi. Ia menyebut kasus ini sengaja diviralkan untuk menggiring opini politik.
"Jangan mencampuradukkan kepentingan politik dan hukum. Yang terpilih tetap harus dilantik," katanya.
Hingga kini, Litao masih aktif sebagai anggota dewan. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait status tersangkanya.
"Saya bicarakan dulu dengan kuasa hukum. Itu kasus lama," ujarnya. (nad/gab/fir)
Editor : M Firman Syah