Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara gugatan perdata terkait ijazah SMA. Kepastian itu disampaikan setelah Kejagung menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Gibran.
"Wakil Presiden sudah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Senin (8/9).
Dalam perkara ini, Kejagung menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN). JPN Ramos Harifiansyah ditunjuk langsung untuk mendampingi Gibran di persidangan.
Anang menegaskan, pendampingan hukum tersebut sah secara prosedural.
"Karena objek gugatan adalah Wakil Presiden, maka secara hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) berwenang memberikan pendampingan," katanya.
Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/9). Dalam persidangan, Subhan Palal selaku penggugat keberatan atas keterlibatan JPN. Menurutnya, gugatan ditujukan kepada Gibran sebagai pribadi, bukan dalam kapasitas pejabat negara.
Atas keberatan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda jalannya sidang.
"Sidang kita tunda untuk memanggil tergugat 1," kata Ketua Majelis Hakim.
Dalam perkara ini, Gibran ditetapkan sebagai tergugat utama, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi tergugat kedua. KPU hadir melalui perwakilan biro hukum.
Subhan dalam gugatannya menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun. Selain itu, ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum terkait syarat pencalonan wakil presiden, serta mendesak agar kedudukan Gibran sebagai Wapres dinyatakan tidak sah. (dta/gab/fir)
Editor : M Firman Syah