RADAR SURABAYA – Insiden kebakaran yang merusak sebagian bangunan kompleks Gedung Negara Grahadi menjadi pengingat pentingnya pelestarian cagar budaya. Pakar konservasi arsitektur Timoticin Kwanda menegaskan, proses pemulihan tidak boleh sembarangan.
“Restorasi dimulai dengan dokumentasi kerusakan bangunan. Dari situ, baru dilakukan perbaikan secara hati-hati,” ujar Timoticin dosen arsitektur Universitas Kristen Petra (PCU) Surabaya.
Timoticin menjelaskan, pendekatan konservasi mengutamakan prinsip minimum intervensi. Artinya, material asli sebisa mungkin dipertahankan. “Kalau memang harus diganti, material baru harus sesuai zamannya, tapi tetap dibuat berbeda agar masyarakat tahu mana bagian asli dan mana yang baru,” jelasnya.
Pria yang pernah terlibat dalam perencanaan konservasi De Javasche Bank itu menegaskan, Gedung Negara Grahadi dilindungi hukum. Perlindungan itu diatur dalam Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK Nomor PM.23/PW.007/MKP/2007 dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pasal 101 UU Cagar Budaya menyebutkan hukuman pidana bagi perusak cagar budaya, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 1,5 miliar, tegasnya.
Menurut dia, tragedi kebakaran Grahadi menjadi momentum bagi semua pihak untuk serius melestarikan bangunan bersejarah. “Pelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (*)
Editor : Lambertus Hurek