Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Restorasi Gedung Negara Grahadi Harus Hati-Hati, Begini Masukan Arsitek UK Petra Surabaya

Rahmat Sudrajat • Minggu, 7 September 2025 | 13:29 WIB
Gedung Negara Grahadi Surabaya yang dibakar massa. (Rahmat Sudrajat/Radar Surabaya)
Gedung Negara Grahadi Surabaya yang dibakar massa. (Rahmat Sudrajat/Radar Surabaya)

RADAR SURABAYA – Insiden kebakaran yang merusak sebagian bangunan kompleks Gedung Negara Grahadi menjadi pengingat pentingnya pelestarian cagar budaya. Pakar konservasi arsitektur Timoticin Kwanda menegaskan, proses pemulihan tidak boleh sembarangan.

“Restorasi dimulai dengan dokumentasi kerusakan bangunan. Dari situ, baru dilakukan perbaikan secara hati-hati,” ujar Timoticin dosen arsitektur Universitas Kristen Petra (PCU) Surabaya.

Timoticin menjelaskan, pendekatan konservasi mengutamakan prinsip minimum intervensi. Artinya, material asli sebisa mungkin dipertahankan. “Kalau memang harus diganti, material baru harus sesuai zamannya, tapi tetap dibuat berbeda agar masyarakat tahu mana bagian asli dan mana yang baru,” jelasnya.

Pria yang pernah terlibat dalam perencanaan konservasi De Javasche Bank itu menegaskan, Gedung Negara Grahadi dilindungi hukum. Perlindungan itu diatur dalam Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK Nomor PM.23/PW.007/MKP/2007 dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pasal 101 UU Cagar Budaya menyebutkan hukuman pidana bagi perusak cagar budaya, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 1,5 miliar, tegasnya.

Menurut dia, tragedi kebakaran Grahadi menjadi momentum bagi semua pihak untuk serius melestarikan bangunan bersejarah. “Pelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#restorasi gedung grahadi #Grahadi dulu hadap sungai #Gedung Grahadi dibakar #gedung nagara grahadi