Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik Terkait Kecelakaan Maut Ojol di Pejompongan Jakarta Pusat

Muhammad Firman Syah • Kamis, 4 September 2025 | 19:32 WIB
Propam Polri gelar sidang etik terhadap Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang tewaskan pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus lalu.
Propam Polri gelar sidang etik terhadap Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang tewaskan pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus lalu.

Jakarta – Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, 21, pada 28 Agustus lalu.

Sidang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9), dan digelar tertutup bagi media. Bripka Rohmat, pengemudi rantis bernomor 17713-VII, hadir mengenakan seragam dinas lengkap dengan baret biru Korps Brimob.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang hadir langsung dalam sidang, menegaskan agenda utama ialah mendalami peran Bripka Rohmat saat insiden. Pihaknya menyoroti sejumlah kejanggalan, mulai dari pergerakan kendaraan yang meninggalkan rombongan hingga alasan tetap melaju ke markas meski insiden telah terjadi.

"Harapan kami, hari ini bisa lebih terang. Kenapa kendaraan itu meninggalkan rombongan, terus kenapa tetap melaju sampai markas. Itu harus dijelaskan dari sudut pandang sopir," ujar Anam.

Kompolnas juga menelaah rekaman video yang beredar untuk dibandingkan dengan keterangan Bripka Rohmat. Analisis mencakup apakah sopir menyadari keberadaan korban di depan kendaraan, kondisi internal rantis, serta tekanan psikologis yang memengaruhi tindakannya.

Sehari sebelumnya, Kompol Kosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor, yang duduk di samping Rohmat saat kejadian, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain Rohmat dan Kosmas, lima anggota Brimob lain yang berada di dalam rantis juga menunggu proses sidang etik. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Kelimanya terancam sanksi kategori sedang, mulai dari penempatan khusus (patsus), mutasi demosi, hingga penundaan pangkat dan pendidikan.

Hingga kini, rangkaian sidang etik masih berlangsung untuk mengungkap secara objektif penyebab insiden yang menewaskan Affan Kurniawan. Kompolnas menekankan pentingnya transparansi agar publik mendapat kepastian hukum yang adil. (nad/gab/fir)

Editor : M Firman Syah
#ojol #Affan Kurniawan #jakarta pusat #bripka #Sidang etik #brimob