Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka lain dengan pasal pemerasan dalam perkara korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penjelasan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (22/8).
Menurut Asep, pasal pemerasan diterapkan karena modus yang digunakan berbeda dari tindak pidana suap.
"Di awal sudah disampaikan oleh bapak ketua bahwa ada tindak pemerasan dengan memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memproses, itu perbedaannya. Saat teman-teman buruh akan mendaftar untuk sertifikasi K3, syarat sudah lengkap seharusnya diproses langsung bisa, bahkan bisa tidak memberikan sejumlah uang tidak akan diproses," jelas Asep.
Ia menambahkan, perbedaan mencolok terlihat dari mekanisme yang terjadi. Pada kasus suap, pemohon yang menawarkan sejumlah uang untuk meloloskan berkas yang tidak lengkap. Sementara dalam kasus pemerasan ini, pemohon justru ditekan secara psikologis karena meski syarat lengkap, sertifikasi tidak kunjung diterbitkan.
"Dia melakukan pemerasannya dengan cara-cara tiga tadi, mempersulit, memperlambat, bahkan tidak memproses. Sehingga pemohon menjadi tertekan secara psikologis karena butuh kepastian dan kecepatan," ungkap Asep.
Dengan pertimbangan tersebut, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ris/gab/fir)
Editor : M Firman Syah