Jakarta - Penyelidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) memasuki fase baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana, termasuk indikasi rekening fiktif serta pembagian fee yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjadi perhatian penyidik. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan hal itu usai memimpin upacara HUT ke-80 RI di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Setyo menekankan bahwa kerja sama dengan PPATK krusial untuk mengurai dugaan aliran dana.
"Bersama PPATK, kami berupaya menelusuri jejak aliran dana, termasuk kemungkinan adanya pembagian fee dalam kasus ini," ujar Setyo, Minggu (17/8).
KPK mendapati indikasi aliran dana berupa pembagian fee hingga ratusan juta rupiah kepada sejumlah pejabat Kemenag. Penyidik juga menelusuri bukti tambahan melalui penggeledahan di kantor Kemenag dan kediaman Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa hari terakhir.
KPK memastikan Yaqut akan kembali dipanggil guna memperdalam konstruksi perkara. Selain melacak aliran dana, lembaga antirasuah itu juga menyiapkan audit resmi untuk mengukur potensi kerugian negara. Yaqut sebelumnya telah dimintai keterangan pada 7 Agustus, dengan pemeriksaan berlangsung hampir lima jam.
"Syukur Alhamdulillah, saya berterima kasih sudah diberi kesempatan menjelaskan, terutama mengenai pembagian kuota tambahan haji tahun 2024," kata Gus Yaqut. (dta/ris/fir)
Editor : M Firman Syah