Jakarta – Penetapan Senin, (18/8), sebagai cuti bersama pasca-HUT ke-80 RI menuai kritik dari kalangan pekerja swasta. Kebijakan ini otomatis berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) tanpa mengurangi jatah cuti tahunan, namun bagi sektor swasta sifatnya opsional dan mengikuti kebijakan perusahaan.
Keputusan tersebut tertuang dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Bagi pekerja swasta, penerapan cuti bersama bergantung pada kebijakan internal atau perjanjian kerja bersama. Jika diberikan libur, hari tersebut memotong jatah cuti tahunan. Sementara itu, pekerja yang tetap masuk berhak menerima upah lembur sesuai ketentuan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menegaskan, "Bagi sektor swasta, cuti bersama bersifat fakultatif atau opsional. Pelaksanaannya dikembalikan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan atau kesepakatan antara pengusaha dan pekerja."
Ia menilai fleksibilitas ini penting untuk menjaga kelancaran operasional, terutama di sektor dengan produksi berkelanjutan seperti manufaktur.
Meski demikian, sejumlah pekerja swasta menyampaikan keluhan di media sosial, menganggap cuti bersama hanya menguntungkan ASN.
Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Ada 9 Long Weekend Cocok Jadi Rencana Liburan Keluarga
"ASN nikmati libur panjang, kita yang tetap kerja cuma dapat jatah cuti yang makin menipis," tulis salah satu pengguna.
Perbedaan perlakuan ini memunculkan desakan agar pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja duduk bersama membahas kebijakan cuti bersama yang lebih adil dan inklusif. (wfq/gab/fir)
Editor : M Firman Syah