Situbondo – Dua anggota Polres Situbondo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik kepolisian. Sanksi diberikan akibat keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkoba dan hubungan asmara di luar pernikahan.
Upacara PTDH digelar Senin (4/8) dan dipimpin Kapolres Situbondo. Meski kedua anggota tidak hadir, prosesi pencoretan foto sebagai simbol pemberhentian tetap dilaksanakan di hadapan jajaran kepolisian.
"PTDH ini bentuk ketegasan kami. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng institusi," ujar Kapolres, Selasa (5/8).
Pemecatan tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang menilai kedua anggota tidak layak dipertahankan. Kapolres menegaskan, langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh personel untuk menjaga perilaku, menghindari judi online, narkoba dan tindakan yang merusak citra kepolisian.
"Kalau tidak bisa berprestasi, minimal bekerja dengan baik. Jaga tanggung jawab dan citra Polri di mata masyarakat," tegasnya. (dwi/gab/fir)
Editor : M Firman Syah