RADAR SURABAYA - Judi online (judol) bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sosial Indonesia.
Dalam dua tahun terakhir, praktik ini berkembang pesat seiring kemajuan teknologi digital dan lemahnya pengawasan ruang siber.
Dampaknya tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menggerogoti keuangan negara dalam skala yang mencengangkan.
Disini mengulas data kerugian negara akibat judi online sepanjang tahun 2024 dan 2025, serta langkah-langkah yang telah diambil untuk menanggulanginya.
Data Kerugian Negara Akibat Judi Online
Tahun 2024
- Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp 900 triliun
- Transaksi harian judi online menyedot hampir Rp 3 triliun dari perputaran ekonomi nasional
- Lebih dari 2,6 juta situs judi online telah ditutup oleh Kominfo sepanjang Juli 2023–Juni 2024
Tahun 2025
- Potensi kerugian negara diproyeksikan mencapai Rp 000 triliun jika tidak ada intervensi tegas
- Sebanyak 1,3 juta konten judi online telah ditangani oleh Komdigi antara Oktober 2024 hingga Mei 2025, mayoritas berupa situs dan IP address
- Kerugian ini melebihi anggaran prioritas nasional, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur
Dampak Sosial dan Ekonomi
- Produktivitas masyarakat menurun drastis akibat kecanduan judi online
- Ekonomi keluarga hancur, terutama di kalangan menengah ke bawah
- Generasi muda terancam, karena paparan konten judi sejak usia dini
- Anggaran negara terganggu, karena dana publik tersedot ke aktivitas ilegal
Dalam kurun waktu 2024-2025, praktik judi online telah berkembang menjadi ancaman digital yang nyata.
Dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun, pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi dalam memerangi judi online, melalui edukasi digital, penegakan hukum, dan penguatan literasi finansial.
Tanpa intervensi serius, judi online akan terus menggerogoti masa depan ekonomi dan sosial bangsa. (nur)
Editor : Nurista Purnamasari