Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Dituntut 14 Tahun Penjara dan Dicabut sebagai Advokat

Guntur Irianto • Kamis, 29 Mei 2025 | 00:49 WIB
TUNTUTAN : Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dituntut 14 tahun penjara dan pencabutan profesi advokat terkait kasus suap vonis bebas. (ANTARA/RADAR SURABAYA)
TUNTUTAN : Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dituntut 14 tahun penjara dan pencabutan profesi advokat terkait kasus suap vonis bebas. (ANTARA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur kembali disidangkan. Kali ini, sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, membacakan tuntutan terhadap pengacara Ronald Tannur , Lisa Rachmat. Ia dituntut 14 tahun penjara dan pencabutan profesi sebagai advokat.

Lisa disidang terkait kasus dugaan pemufakatan jahat pemberian suap untuk pengondisian kasus kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA).

Sebelum membacakan tuntutan dilansir dari Antara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo mempertimbangkan beberapa hal memberatkan. Perbuatan Lisa dianggap tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

 "Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua," ucapnya.

Dengan demikian, JPU meyakini Lisa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/gun)

Editor : Guntur Irianto
#dituntut #jakarta #kasus #advokat #Lisa Rachmat #suap hakim #dicopot #pn surabaya #tuntutan #sidang #Mahkama Agung #ma #Ronald Tannur #pengadilan tipikor #pengacara