RADAR SURABAYA - Korps Pegawai Negeri Indonesia (Korpri) resmi mengajukan usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Usulan ini disampaikan pada Presiden, Ketua DPR RI, hingga Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB).
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah dikutip dari Antara, mengungkapkan, pihaknya secara resmi sudah mengajukan usulan tersebut. Ia melihat kebaikan BUP ini bisa mendorong keahlian dan karier ASN ke depannya.
"Saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BPN) ini.
Adapun usulan Korpri terkait kenaikan BUP ASN, sebagai berikut :
Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun
JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun
JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun
Eselon III dan IV 60 Tahun
Sementara untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun
Hal ini disampaikan dalam pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, setiap tahun ganjil, Dewan Pengurus KORPRI Nasional menggelar Pekan Olahraga Nasional, yang tahun sebelumnya dilaksanakan di Kota Semarang yang diikuti 101 kontingen 34 Provinsi 78/79 Kementerian dan Lembaga.
"Tahun ini Pornas KORPRI di adakan di Palembang tanggal 4 Oktober s.d 11 Oktober 2025 yang bertujuan untuk membangun chemistry agar saling mengenal antar-pengurus dan anggota KORPRI se-Indonesia,” ujarnya. (ant/gun)
Editor : Guntur Irianto