RADAR SURABAYA - Ada yang menarik dalam sidang lanjutan kasus impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2025-2016 dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut saat sidak di rumah tahanan (rutan) menemukan Ipad dan MacBook merek Apple.
Dalam.persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5), JPU meminta izin penyitaan dua barang elektronik tersebut. "Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," ungkap JPU dikutip dari Jawa Pos, Jumat (23/5).
Kronologi penemuan Ipad dan MacBook milik Tom Lembong di Rutan
JPU menyampaikan, pihaknya melakukan sidak di rutan tempat Tom Lembong ditahan. Dalam sidak tersebut ditemukan dua benda elektronik ini. Barang tersebut satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan satu unit laptop merek Apple warna silver milik terdakwa.
"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan dua benda tersebut, Yang Mulia," ungkap jaksa.
Sementara itu, hakim menyatakan akan mempertimbangkannya. Sidang tersebut kemudian ditutup oleh majelis hakim.
"Itu alasannya, ya? Baik nanti kita akan ambil sikap, ya," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanggapi pengajuan izin penyitaan tersebut.
Dalam kasusnya, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016. Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan JPU Kejagung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta. (jpc/gun)
Editor : Guntur Irianto