RADAR SURABAYA- Pencemaran lingkungan perairan menjadi isu global yang semakin mengkhawatirkan, termasuk di Indonesia.
Selain limbah padat dan bahan kimia berbahaya, terdapat jenis pencemaran yang sering luput dari perhatian, yaitu pencemaran termal.
Limbah panas dari industri dan pembangkit listrik kini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan ekosistem air dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Apa Itu Pencemaran Termal?
Pencemaran termal terjadi ketika limbah bersuhu tinggi dibuang ke badan air tanpa proses pendinginan terlebih dahulu.
Hal ini menyebabkan suhu air meningkat secara drastis dalam waktu singkat. Menurut Nina Nurmalia Dewi, pakar perikanan dan kelautan dari
Universitas Airlangga (Unair), pencemaran ini berdampak langsung terhadap biota air dan parameter kualitas air secara keseluruhan.
“Limbah dari pembangkit listrik dan industri yang bersuhu tinggi dapat meningkatkan suhu air secara signifikan. Ini berbahaya karena
mengganggu metabolisme makhluk hidup air dan menurunkan kadar oksigen terlarut,” jelas Nina, Kamis (22/5).
Dampak Pencemaran Termal Terhadap Ekosistem
Kenaikan suhu air akibat limbah termal memicu perubahan drastis dalam ekosistem perairan. Proses ini dapat:
Meningkatkan laju metabolisme organisme air
Menurunkan kadar oksigen terlarut
Mengakibatkan kematian biota air
Mengganggu rantai makanan
Menurunkan populasi predator puncak
Keseimbangan ekosistem perairan menjadi terganggu ketika organisme di tingkat trofik bawah mengalami kepunahan, yang kemudian berdampak pada seluruh rantai makanan.
Dampak Sosial Ekonomi Pencemaran Termal
Tak hanya berdampak pada lingkungan, pencemaran perairan akibat limbah panas juga memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, terutama nelayan.
“Penurunan jumlah ikan tangkapan akibat kerusakan ekosistem membuat mata pencaharian nelayan terganggu. Ini secara langsung menurunkan kesejahteraan masyarakat pesisir,” terang Nina.
Pentingnya Regulasi dan Pengawasan Limbah Industri Panas
Untuk mengatasi pencemaran termal, diperlukan pengawasan regulasi yang ketat. Pemerintah Indonesia telah mengatur hal ini melalui Permen
LHK No. 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan prasyarat pengolahan limbah B3, termasuk limbah termal dari industri dan pembangkit listrik.
Nina menegaskan pentingnya perusahaan untuk memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang lengkap dan melakukan pengolahan limbah secara benar.
Selain itu, keterlibatan masyarakat juga menjadi kunci dalam pengawasan pengelolaan limbah agar tetap sesuai standar lingkungan.
Pencemaran termal merupakan bentuk pencemaran air yang serius dan berdampak luas. Baik dari sisi ekologi maupun sosial ekonomi,
limbah panas dari industri dan pembangkit listrik dapat merusak keseimbangan alam serta mengancam kehidupan masyarakat pesisir.
Diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini secara berkelanjutan.(rmt)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan