Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Gubernur Jatim Bikin Gebrakan! Lowongan Kerja Tak Boleh Lagi Cantumkan Batas Usia

Mus Purmadani • Sabtu, 3 Mei 2025 | 18:52 WIB
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menemui para buruh pada May Day, kemarin.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menemui para buruh pada May Day, kemarin.

RADAR SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional serta mendorong keadilan dan kesetaraan kesempatan kerja di wilayah provinsi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan pada Sabtu (3/5) di Surabaya bahwa diskriminasi usia dalam lowongan kerja kini menjadi persoalan serius di sektor ketenagakerjaan.

Banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan, meskipun memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai.

“Ada masalah serius yang menjadi perhatian Ibu Gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen,” ujar Adhy.

Kebijakan ini dinilai selaras dengan amanat konstitusi, regulasi nasional, serta konvensi internasional yang menekankan prinsip nondiskriminasi di dunia kerja.

Melalui SE tersebut, Pemprov Jatim mendorong dunia usaha untuk tidak mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja. Sebaliknya, sistem rekrutmen harus berbasis pada kompetensi dan kesetaraan kesempatan.

 “Diharapkan Jawa Timur bisa menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif,” tambahnya.

Kebijakan ini juga mencakup kelompok disabilitas yang memiliki hak dan peluang yang sama dalam melamar pekerjaan, selama memenuhi kualifikasi yang disyaratkan.

Surat edaran ini memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja.

Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 111, yang melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan berdasarkan usia.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan bagian dari urusan konkuren, sehingga pemerintah daerah memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif.

 “Melalui SE ini, Gubernur mendorong dunia usaha menghilangkan syarat usia yang tidak rasional, kecuali bila dibutuhkan untuk alasan keselamatan atau pertimbangan teknis yang sah,” tegas Adhy.

Sebagai langkah awal implementasi, Pemprov Jatim memastikan penerapan SE ini di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa mitra pemerintah, program padat karya berbasis APBD, serta dalam proses rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK di lingkungan pemerintahan provinsi.(mus)

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#Gubernur Khofifah Indar Parawansa #Rekrutmen Tanpa Diskriminasi #may day #Hari Buruh Internasional #Gubernur Jawa Timur (Jatim) #Batasan usia kerja #pemprov jatim